kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Plh Walikota Banda Aceh Tabrak Aturan Pengangkatan Dirut RS Meuraxa

Plh Walikota Banda Aceh Tabrak Aturan Pengangkatan Dirut RS Meuraxa

Kamis, 13 Juli 2023 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Peneliti Jaringan Survey Inisiatif (JSI), Aryos Nivada 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Plh Walikota Banda Aceh, Amiruddin dikabarkan akan mengangkat dr Riza sebagai Plt Dirut RSU Meuraxa, kebijakan itu membatalkan keputusan mantan Pj Walikota Bakri Siddiq pada tanggal 3 April 2023 surat perintah Pelaksana Tugas Nomor 929 Tahun 2023. 

Menjadi polemik karena Amiruddin selaku Pelaksana Harian Walikota mengangkat Dr Riza, bukan selaku Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh. 

Terkait hal tersebut, Peneliti Jaringan Survey Inisiatif (JSI), Aryos Nivada mengatakan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 yang berkaitan dengan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian, Pelaksana Harian tidak berwenang mengambil keputusan dan tindakan yang bersifat strategis. 

“Dalam SE BKN Nomor 2/SE/VII/2019 disebutkan  Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang  mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Kemudian  Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai,” kata kandidat doktor ilmu politik dari Universitas Padjadjaran ini. 

Lebih lanjut, Aryos mengatakan dalam penjelasan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "perubahan status hukum kepegawaian" adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Bahkan tidak hanya Plh, penjabat kepala daerahpun sebenarnya memiliki kewenangan sangat terbatas dalam aspek kepegawaian. Bahkan proses pengisian pejabat internal harus mendapat persetujuan kemendagri. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022, pemberian kewenangan  kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah dalam aspek kepegawaian sangat terbatas terhadap dua hal, yakni pemberhentian,pemberhentian sementara atau penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum serta mutasi antar daerah dan instansi. Untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

“Intinya Terkait mutasi pegawai, pejabat nondefinitif dalam hal ini PLh dilarang melakukan mutasi pegawai. Kemudian dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Bila hal itu dilanggar maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai UU ASN,” pungkas Aryos. 

Adapun Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian adalah; melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai, menetapkan surat kenaikan gaji berkala, menetapkan surat cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri, menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai, melakukan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan, menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi, memberikan izin belajar, memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.


Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda