Minggu, 13 Juli 2025
Beranda / Berita / Aceh / PLN Putuskan Aliran Listrik Untuk Penerangan Alat Tangkap Ilegal di Danau Lut Tawar

PLN Putuskan Aliran Listrik Untuk Penerangan Alat Tangkap Ilegal di Danau Lut Tawar

Rabu, 09 Juli 2025 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

PLN putuskan aliran listrik yang terpasang untuk penerangan area pemasangan jaring atau alat tangkap ikan ilegal di Danau Lut Tawar, Aceh Tengah. {Foto: Rizkita/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Takengon - PLN Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, putuskan lima aliran listrik yang digunakan nelayan untuk penerangan alat tangkap ilegal di Danau Lut Tawar.

Dari lima tersebut terpasang pada empat titik yaitu, empat titik di Kecamatan Bintang, satu titik di Kecamatan Kebayakan. Penyebab diputuskan aliran listrik kerena dianggap telah terbukti melanggar aturan yang tertulis dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik atau SPJBTL , dimana penggunaan listrik tidak sesuai ketentuan serta penempatan meteran tidak pada lokasi yang layak dan aman.

Team Leader Teknik PLN ULP Takengon, Agus Wandi, menjelaskan banyak terlihat di lokasi danau pemasangan meteran di pohon, hal itu sudah melanggar aturan dari perjanjian awal.

“Awalnya petugas memasang meteran sesuai yang diajukan awal, mungkin setelah itu mereka pasang secara mandiri di pohon yang dekat dengan danau. Itu saja sudah salah dan sangat tidak aman,” kata Agus Wandi kepada Dialeksis.com, Rabu (9/7/2025).

Selain itu, pemutusan aliran listrik itu dilakukan untuk mendukung dalam penertiban alat tangkap ilegal, salah satu kontribusinya dengan memutuskan arus listrik di salah satu alat tangkap ilegal yaitu cangkul padang. Selama aliran listrik itu digunakan untuk penerangan area penangkapan ikan endemik oleh oknum nelayan di Danau Lut Tawar.

“Untuk tarif pendaftarannya itu ditarif rumah tangga, namun di lapangan itu digunakan listriknya untuk kegiatan bisnis, bisa dikategorikan dalam pengambilan ikan ini dikategorikan ke bisnis. jadi di poin tersebut ada hal yang tidak sesuai dengan perjanjian, nah atas dasar SPJBTL tersebut kami bisa eksekusi bongkar kita putus aliran listrik,” terangnya.

Agus menambahkan, PLN ULPN Takengon telah membetuk tim teknik khusus yang beranggotakan empat orang tergabung dalam satuan tugas atau satgas penertiban alat tangkap ilegal di Danau Lut Tawar, baik itu sejak penertiban mandiri maupun penertiban tegas yang dilakukan oleh tim Satgas. PLN membantu masyarakat dan petugas untuk memutuskan arus listrik di lokasi cangkul padang sehingga aman untuk dibongkar.

“Kita kepada masyarakat untuk menggunakan aliran listrik sesuai kesepakatan dan ketentuan agar tidak menimbulkan korsleting hingga kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan alam,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, kejaksaan, LSM serta masyarakat, melakukan penertiban alat tangkap ikan ilegal seperti cangkul padang dan cangkul dedem di Danau Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Senin (7/7/2025).Operasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem Danau Lut Tawar yang selama ini terancam oleh praktik penangkapan ikan yang merusak.[rg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI