Beranda / Berita / Aceh / Plt Gubernur Aceh : Diperpanjang Masa Jabatan Komisaris Independen PT.Bank Aceh Syariah

Plt Gubernur Aceh : Diperpanjang Masa Jabatan Komisaris Independen PT.Bank Aceh Syariah

Senin, 14 September 2020 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah. M.Kes, menyerahkan SK Perpanjangan masa Jabatan Komisaris Independen Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Periode 2020-2024 kepada Abdussamad diruang Kerja Sekda Aceh, Banda Aceh, Senin (14/9/2020).


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah memperpanjang masa jabatan Komisaris Independen PT. Bank Aceh Syariah, Abdussamad, untuk periode kerja 2020-2024. Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 584/ 4413/ 2020 selaku pemegang saham pengendali PT.Bank Aceh Syariah.

Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah kepada Abdussamad dan disaksikan oleh Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh, Amirullah di ruang rapat Sekda Aceh, Senin (14/9/2020). 

"Masa jabatan Abdussamad telah berakhir pada tahun 2019, jadi melalui SK ini ia sudah resmi kembali melanjutkan jabatan itu," kata Amirullah.

Sebelumnya, Abdussamad menjabat Komisaris Independen PT.Bank Aceh Syariah pada periode kerja 2016-2019 dan sempat menjabat Plt Komisaris Utama di tahun 2019 hingga saat ini. Kini ia kembali mengemban amanah untuk melanjutkan jabatan Komisaris Independen PT.Bank Aceh Syariah.

Amirullah berharap, dengan penyerahan SK perpanjangan masa kerja tersebut, Abdussamad dapat kembali melanjutkan pekerjaanya sehingga tidak ada lagi kekosongan jabatan dan segala kepentingan bisa terus berjalan seperti biasanya.[]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda