Plt Kepala Disdisbud Atam Tidak Lulus Seleksi Administrasi Lelang Jabatan JPTP
Font: Ukuran: - +
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tamiang, Muhammad Nur. Foto : M.Hendra Vramenia
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tamiang, Muhammad Nur, S.Pd, M.Si, merupakan satu dari tiga peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi pada lelang terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Aceh Tamiang.
Berdasarkan hasil pengumuman Panitia Seleksi Terbuka JPTP Kabupaten Aceh Tamiang nomor : 24/Pansel_JPT/2019 tertanggal 23 Mei 2019, dari 42 peserta yang mengikuti seleksi terbuka, 39 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi dan 3 peserta dinyatakan tidak lulus seleksi adminitrasi lelang jabatan JPTP Aceh Tamiang.
Ketiga peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi ini, disebabkan oleh beberapa faktor yaitu belum mengikuti pim III dan umur saat mendaftar sudah melebihi batas maksimal yang telah ditentukan yakni 55 tahun lewat 6 bulan.
Ketiga peserta yang tidak lulus seleksi administrasi yaitu Muhammad Nur yang menjabat sebagai Plt Kepala Disdikbud Aceh Tamiang, Nur Asmah, SE.Ak yang menjabat sebagai Kepala Bagian Kesra pada Setdakab Aceh Tamiang dan Mawardinur, S.Pd yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh Tamiang.
Sedangkan bagi 39 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu uji Potensi dan Kompentensi yang akan dilaksanakan pada 25-28 Mei 2019 di aula Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Plt Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Dra. Fauziati kepada Dialeksis,com, Jumat (24/5/2019) mengatakan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama kini sudah mulai memasuki tahapan uji potensi dan kompetensi. Ada 39 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan akan mengikuti tahapan uji potensi dan kompetensi ini.
"Untuk melakukan uji potensi dan kompetensi terhadap 39 peserta lelang jabatan yang lulus seleksi administrasi ini, Pemkab Aceh Tamiang melalui panitia seleksi (Pansel) mempercayakan kepada pihak penguji dari BKN Banda Aceh," ujar Fauziati.
Diberitakan sebelumnya, pemkab Aceh Tamiang melalui Panitia Seleksi melakukan seleksi terbuka terhadap 12 JPTP yaitu Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Inspektur, Kepala Disdikbud, Kepala Satpol PP dan WH, Kepala DLH, Kepala Disdukcapil, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan, Kepala Dispapora, Kepala BKPSDM serta Kepala BPKD. (MHV)