PN Banda Aceh Krisis Hakim, Ini Solusi dari Praktisi Hukum
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Pengacara dan praktisi hukum, Kasibun Daulay, SH [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri Banda Aceh menghadapi tantangan serius dalam menangani perkara hukum yang semakin kompleks dan meningkat.
Kekurangan jumlah hakim yang tersedia dapat menghambat proses peradilan dan memungkinkan beberapa perkara tidak tertangani sepenuhnya.
Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Zulkarnaen menyampaikan keprihatinan mengenai situasi ini. Saat ini, Pengadilan Banda Aceh hanya memiliki 12 hakim karir yang aktif bertugas. Selain itu, ada juga lima hakim ad hoc yang ditunjuk khusus untuk menangani perkara tindak pidana korupsi dan hubungan industrial.
Menanggapi hal itu, pengacara dan praktisi hukum, Kasibun Daulay, SH mengatakan, terkait kekurangan hakim bisa dibuatkan permohonan oleh Ketua Pengadilan Negeri melalui Peraturan Pemerintah (PP). Hal itu agar ada penambahan hakim dari pengadilan lain dan dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) sudah mengaturnya.
“Kekurangan hakim itu juga dipengaruhi dari PN Banda Aceh sedang dipersiapkan diri menjadi kelas A khusus, semakin layak sebagai pengadilan yang punya kelas khusus makanya harus diimbangi dengan sarana dan prasarana gedung yang sedang dibangun termasuk dalam hal ketersediaan hakim harus ada pelatihan dari MA,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (3/6/2023).
Ia menjelaskan, dengan adanya permohonan dari Pengadilan Tinggi ke MA serta didorong oleh anggota Komisi III DPR RI itu akan segera terpenuhi, apalagi Aceh sekarang bukan lagi sesuatu yang ditakutkan oleh lembaga vertikal untuk ditempatkan di Aceh.
Jika tidak segera ditindaklanjuti persoalan kekurangan hakim, kata dia, maka proses persidangan akan memakan waktu panjang dan itu akan mengurangi asas peradilan cepat dan murah.
“Maka harus segera ditindak lanjuti PT, saat ini Pengadilan Tinggi juga sedang berbenah untuk naik kelas,” pungkasnya. (Nor)