PN Banda Aceh Vonis Terdakwa Pembawa 0,18 Gram Sabu 3 Tahun Penjara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sammy
Sidang tuntutan dan pledoi dan sidang putusan terdakwa penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri, Tipikor, PHI Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (21/6/2023). (Foto: dialeksis.com/Sammy)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis salah seorang terdakwa penyalahgunaan narkotika, Syahrul Ramadhan, warga Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh hukuman penjara selama 3 tahun.
Dia didakwa telah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0.18 gram.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri, Tipikor, PHI Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (21/6/2023). Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu selama 3 tahun 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa, Syahrul Ramadhan bin Mahyudi terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kurungan penjara selama 3 tahun," demikian disampaikan Majelis Hakim Ketua, Sarafi saat pembacaan putusan dalam sidang tersebut, Rabu (21/6/2023).
Sementara dua terdakwa lainnya, Muliadi bin Mustafa dan Muhammad Ikbal bin Zulkifli masih menjalani sidang tuntutan dan pembacaan pledoi. Sidang kemudian ditunda selama dua minggu dan akan dilanjutkan dengan sidang putusan pada Rabu (5/7/2023) depan. Kedua terdakwa dimaksud, Muliadi dan Muhammad Ikbal masing-masing dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh JPU. [sam]