kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PN Meulaboh Jatuhkan Vonis Mati 7 Terdakwa Kasus Narkoba 1,2 Ton

PN Meulaboh Jatuhkan Vonis Mati 7 Terdakwa Kasus Narkoba 1,2 Ton

Minggu, 09 Januari 2022 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi vonis Hukuman mati. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menjatuhkan putusan atau vonis mati terhadap 7 dari 10 terdakwa kasus narkotika jenis sabu sebesar 1,2 ton. Adapun sisanya 3 terdakwa dijatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 Milliar atau subsidair 6 bulan penjara.

Tujuh terdakwa yang dihukum mati tersebut yakni:

1. Syafrizal bin Syafrudin

2. Ir Alwi Abdul Majid bin Abdul Majid

3. Aris Wandi bin Muhammad Hasan

4. Faisal Rizal bin Zulkifli

5. Burhanuddin bin M Saleh

6. Ubit Hendra bin Lemlo

7. Okonkwo Nonso Kingsley (Warga Negara Asing asal Nigeria)


Sedangkan 3 terdakwa yang dijatuhkan hukuman 18 tahun penjara yakni:

1. Murdani bin Ibrahim

2. Muhammad Nur bin Bustamam

3. Mansur bin Muchtar

Berdasarkan rilis dari Humas PN Meulaboh, 3 terdakwa diantaranya merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman dalam perkara sebelumnya, yaitu terdakwa Okonkwo Nonso Kingsley dihukum pidana mati, Sedangkan, Terdakwa Ir. Alwi Abdul Majid bin Abdul Majid dihukum dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan Terdakwa Aris Wandi alias Adi bin Muh. Hasan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. 

Ketiga terdakwa itu dalam perkara sebelumnya juga dihukum karena telah melakukan tindak pidana narkoba. Sebelumnya Sidang ini dilaksanakan pada 6 Januari 2022, Kesepuluh terdakwa itu terlah terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menerima Narkotikan golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda