kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PN Sabang Eksekusi Lahan dan Bangunan yang Telah Dibebaskan BPKS Sejak 2019

PN Sabang Eksekusi Lahan dan Bangunan yang Telah Dibebaskan BPKS Sejak 2019

Kamis, 10 Februari 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Proses Mediasi antara Syahkubat dengan pihak BPKS, Pengadilan Negeri Sabang dan unsur Polres Sabang, Rabu (9/2/2022). [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Sabang - Pengadilan Negeri (PN) Sabang melakukan eksekusi atau pengosongan lahan seluas 129 M2 dengan bangunan seluas 122 m2 milik Syahkubat, Rabu (9/2/2022), di Jurong Ulee Krueng Gampong Balohan Kecamatan Sukajaya Kota Sabang.

Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan surat Permohonan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) bernomor r 1/Pdt.Eks/2021lPN Sab jo. Nomor 34lPdl.Pl201g/PN Sab.

Lahan dan bangunan yang dieksekusi itu telah dibebaskan oleh BPKS sejak tahun 2019 senilai Rp.223.363.000 dan berada dalam komplek atau Area Pelabuhan Penyeberangan Balohan yang saat ini telah di kelola oleh BPKS. Namun hingga tahun 2022, Syahkubat belum juga melakukan kewajibannya untuk meninggalkan tanah dan bangunannya.

Proses eksekusi dengan menggunakan alat berat disaksikan warga setempat dan tim gabungan dari pihak BPKS, PN Sabang, Polres dan Satpol PP Sabang. [Foto: ist.]

Sehingga Rabu (9/2/2022), pihak Pengadilan Negeri Sabang beserta tim gabungan dari pihak Polres, BPKS dan SatPol PP Sabang melakukan eksekusi lahan dan bangunan tersebut.

Sebelum eksekusi, telah dilakukan mediasi dan menandatangani berita acara pembongkaran. BPKS juga menanggung tempat penyimpanan barang-barang Syahkubat. [rls]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda