Beranda / Berita / Aceh / PNBP Capai Hampir Rp1,5 triliun, Mahdinur Berharap Sektor Minerba Dapat Sejahterakan Masyarakat Aceh

PNBP Capai Hampir Rp1,5 triliun, Mahdinur Berharap Sektor Minerba Dapat Sejahterakan Masyarakat Aceh

Jum`at, 26 Juli 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas ESDM Aceh Ir Mahdinur MM. [Foto: Net]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh (ESDM Aceh) Ir Mahdinur MM memiliki harapan besar sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) ke depan dapat menyejahterakan masyarakat Aceh.

Kontribusi sektor pertambangan mencakup pendapatan negara bukan pajak (PNBP), pendapatan daerah berupa pajak dan retribusi, penciptaan lapangan kerja, serta pembangunan infrastruktur.

"Berdasarkan data yang ada sejak tahun 2018-2023, total PNBP sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) di Aceh mencapai hampir 1,5 triliun rupiah. Adapun tenaga kerja yang terserap mencapai ±3.000 orang," jelas Mahdinur, Jumat (26/7/2024).

Selain itu, dari kontribusi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) mencapai ± Rp153 miliar dalam bentuk program dan kegiatan.

Mahdinur mengungkapkan bahwa Aceh memiliki 39 komoditas tambang minerba. Komoditas mineral itu terdiri atas logam (besi primer, timbal, seng, emas primer, perak, tembaga, molybdenum, air raksa, platina, pasir besi, emas aluvial, kobalt, titan placer, besi laterit, dan nikel).

Selain itu, terdapat pula komoditas mineral bukan logam dan batuan (batu gamping, marmer, granit, andesit, lempung, sirtu, diorit, tras, rijang, serpentinit, basal, ultrabasa, felspar, dolomit, pasir kuarsa, dasit, bentonit, kuarsit, batu sabak, fosfat, magnesit, giok, dan kayu terkersikkan).

"Dari 39 jenis komoditas tambang tersebut, sebanyak 35 jenis merupakan potensi komoditas hipotetik atau tereka berdasarkan data Minerba One Map Indonesia (MOMI). Selain itu, delapan jenis komoditas telah diproduksi, yaitu besi primer, emas primer, pasir besi, batu gamping, lempung, pasir dan batu (sirtu), tras, dan batu bara," sebut Mahdinur.

Saat ini di Aceh, terdapat 331 IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang terdiri atas 30 IUP Mineral Logam, 13 IUP Batu Bara, dan sisanya merupakan IUP mineral bukan logam dan batuan.

Mahdinur mengingatkan bahwa bahan tambang merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non- renewable). Oleh karenanya, dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara harus benar-benar memberikan kontribusi bagi perekonomian Aceh.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda