PNS Bener Meriah Dilarang Pakai LPG 3 Kg
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Redelong - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mengeluarkan Surat Edaran tentang pelarangan menggunakan Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 Kg kepada seluruh PNS/CPNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati No. 75/808 Tanggal 08 Juli 2019 Tentang HIMBAUAN PENGGUNAAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS (LPG) 3 Kg. Surat edaran itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh No. 540/8345 tertanggal 13 Juni 2019 dan Permen ESDM No. 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.Surat Edaran (SE) menjelaskan bahwa berdasarkan Permen ESDM No. 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, disebutkan bahwa LPG 3 Kg merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harga yang masih harus diberikan subsidi dan peruntukan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka untuk mengantisipasi penggunaan LPG tabung 3 Kg tepat sasaran, maka Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menyampaikan sebagai berikut:a. Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah DILARANG MENGGUNAKAN LPG TABUNG 3Kg.
b. Pelaku usaha selain usaha Mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahun lebih dari Rp. 300.000.000,- DILARANG MENGGUNAKAN LPG TABUNG 3 Kg.c. Seluruh masyarakat dalam Wilayah Bener Meriah yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp. 1.500.000,/bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kampung/Desa DILARANG MENGGUNAKAN LPG TABUNG 3 Kg.
Maka berkenaan dengan hal tersebut, Bupati Melalui Plt. Sekda Bener Meriah, Khairun Aksa menghimbau kepada seluruh PNS/CPNS di bawah koordinasi masing-masing untuk segera beralih menggunakan tabung LPG selain dari ukuran 3 Kg.Surat Edaran tersebut ditujukan kepada, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, para Kepala SKPK, para Kabag, para Camat, para Kepala UPTD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Sementara Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Bener Meriah, Wahidi, ketika dimintai tanggapannya mengatakan, "Ini suatu kebijakan yang tepat. Apa yang telah diserukan oleh pimpinan dalam hal ini Bapak Bupati melalui Plt. Sekda, agar supaya himbauan ini bisa ditaati oleh para PNS/CPNS di lingkungan Pemerintahan Bener Meriah," kata Kabag Humas Wahidi singkat.* (pd/ikas/fa).