kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Sabu 57 Kg Jaringan Internasional

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Sabu 57 Kg Jaringan Internasional

Rabu, 12 Juli 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
[Foto: Nora/Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 57 Kg jaringan internasional Thailand - Malaysia - Aceh (Indonesia).

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi warga Aceh Besar yang memberitahukan bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui jalur perairan laut dari Malaysia ke perairan Aceh Besar.

“Mengetahui hal itu, tim gabungan DITRESNARKOBA Polda Aceh bekerja sama dengan DIREKTORAT Tipid Narkoba Mabes Polri, Direktorat Intelkam Polda Aceh dan DCBC Kanwil Aceh bergerak cepat dan bertindak,” kata Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/7/2023).

Dalam kasus sabu jaringan internasional ini, pihaknya mengamankan 5 orang pelaku, masing-masing punya peran berbeda-beda yaitu;

1. Tersangka AH Alias Mj (43 tahun), pekerjaan nelayan

Berperan sebagai pemilik barang serta yang mengendalikan pengiriman baik laut maupun darat.

2. Tersangka II Alias P (32 tahun), pekerjaan wiraswasta

Berperan sebagai penjemput barang di darat

3. Tersangka RI Alias A (31 tahun), pekerjaan petani/pekebun

Berperan sebagai penjemput barang di darat

4. Tersangka Y Alias W (39 tahun), pekerjaan nelayan

Berperan sebagai penjemput barang di laut (tekong)

5. Tersangka N Alias PD (39 tahun), pekerjaan Nelayan

Berperan sebagai penjemput barang di laut (tekong)

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika Jo Pasal 1 Ayat (1) Ke 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda