kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polda Aceh Tangkap 15 Terduga Pelaku Judi Online

Polda Aceh Tangkap 15 Terduga Pelaku Judi Online

Kamis, 14 September 2023 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh berhasil mengamankan 15 orang yang terlibat judi online di sejumlah warung kopi di Kota Banda Aceh. 

Tindakan ini merupakan respons terhadap perintah Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang diteruskan oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar, untuk menindak tegas praktik perjudian ilegal.

Operasi penindakan dilakukan secara taktis oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh. Mereka berhasil mengidentifikasi dan mengamankan 15 orang yang terlibat dalam judi online di lokasi-lokasi tertentu di Kota Banda Aceh. 

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim menyampaikan, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas judi online jenis Higgs Domino dan Slot di beberapa warkop di Kota Banda Aceh, Selasa (12/9/2023).

"Ada 15 orang yang kita amankan di tiga lokasi terpisah, yaitu di warkop daerah Peunyerat 7 orang, warkop di Batoh 4 orang, dan warkop di Lamdingin 2 orang. Kemudian 2 orang lagi sebagai penjual Chip diamankan di kawasan Krueng Barona Jaya," ungkap Kompol Ibrahim, dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda Aceh, Rabu (13/9/2023).

Kasubdit Siber juga membeberkan, para penjudi online tersebut adalah BS, JL, AD, IP, SH, HB, RG, SR, FD, HM, RK, IM, dan JM. Sedangkan penjual chip berinisial RF dan ZF.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 unit Handphone, dengan rincian 1 unit Handphone setiap orang pemain judi.

Saat ini, katanya lagi, 13 pelaku beserta barang bukti 13 unit handphone sudah diserahkan ke Polisi Pamong Praja dan WH Kota Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum syariah. Sedang 2 orang penjual chip akan tetap diproses dengan Undang-undang ITE di Polda Aceh.

"13 pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Satpol PP dan WH untuk diproses sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Untuk penjual chip tetap diproses pidana ITE," ujarnya.

Kasubdit siber juga mengimbau agar pemilik warkop, orang tua, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen untuk membantu Polri membasmi aktivitas perjudian online, karena sudah sangat meresahkan. Bila kedapatan, dipastikan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda