Beranda / Berita / Aceh / Polda Aceh Ungkap Modus Baru Penjualan Sabu 4,5 Kg Dibungkus Teh

Polda Aceh Ungkap Modus Baru Penjualan Sabu 4,5 Kg Dibungkus Teh

Jum`at, 28 Agustus 2020 20:45 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kinerja dari Direktorat Narkoba Polda Aceh mencatat sepanjang bulan Agustus, berhasil menggagalkan peredaran 4,5 kilogram narkoba jenis sabu, serta menangkap tujuh pelaku di tempat terpisah di Aceh Timur dan Aceh Utara. Pola operasi penangkapan pelaku pengedar sabu dibentuk tim terpisah yang meliputi; Tim Subdit I, Tim Subdit II dan Tim Subdit III Ditnarkoba Polda Aceh. Seorang pelaku di antaranya terpaksa ditembak karena melawan polisi saat hendak ditangkap.

Penyampaian kinerja Polda Aceh dalam memberantas peredaran barang haram narkoba disampaikan di Aula Machdum Sakti, Mapolda Aceh melalui konferensi pers menghadirkan awak media. 

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono, bersama Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Ade Sapari mengatakan,"Para pelaku ditangkap di sejumlah tempat terpisah di Aceh Timur dan Aceh Utara. Narkoba yang diamankan dari para pelaku, hendak diedarkan di wilayah Aceh," ungkap Kombes Pol Ery Apriyono.

"Modus tersangka mengedarkan sabu dengan membungkusnya menggunakan bungkusan teh untuk mengelabui polisi," tegas Kombes Pol Ery Apriyono.

Adapun para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial Ir (32) warga Idi Rayeuk, Aceh Timur; MB (34), warga Peureulak, Aceh Timur. Dari kedua tersangka turut diamankan 500 gram sabu–sabu. "Kemudian tersangka F (30), warga Syamtalira, Aceh Utara, dan M (34) warga Baktya, Aceh Utara. Dari keduanya, turut diamankan tiga kilogram sabu," lanjut Kombes Pol Ery Apriyono menerangkan.

Selain itu para pelaku lainnya berstatus tersangka M (34), S (27), dan MD (38) yang warga Idi Teunong, Aceh Timur. Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan satu kilogram sabu–sabu.

Didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari, Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan penangkapan para tersangka berdasarkan laporan masyarakat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan dengan menyamar. Polisi yang ditugaskan menyamar sebagai pembeli.

"Penangkapan para tersangka berdasarkan pengembangan perkara. Kami juga akan terus mengungkap dari mana mereka mendapatkan barang terlarang tersebut beserta jaringannya," kata Kombes Pol Ade Sapari. 

Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika []. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda