Polda Aceh Upayakan Lokasi Penambangan Ilegal Menjadi Tambang Rakyat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy. [Foto: Nora/Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sepanjang 2023, Polda Aceh sudah melakukan penindakan terhadap 26 kasus penambangan ilegal atau illegal mining dengan 35 tersangka.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan kasus penambangan ilegal menjadi suatu permasalahan yang kompleks. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan terutama dari sisi perekonomian masyarakat.
"Walaupun berkali-kali penyidik lakukan penindakan hukum tapi tidak memberikan efek jera, karena pertambangan itu menjadi mata pencaharian warga setempat," kata Winardy kepada Dialeksis.com, Sabtu (30/12/2023).
Lebih lanjut, Winardy menjelaskan, Polda Aceh terus berupaya melakukan penanganan terhadap penambangan ilegal. Sebelumnya, Polda Aceh juga telah melakukan edukasi terkait bahaya pertambangan ilegal di Geumpang Kabupaten Pidie. Selanjutnya tahun 2024 mendatang akan mengedukasi masyarakat Meulaboh dan Nagan Raya.
Winardy mengatakan, sejauh ini penambangan emas tanpa izin di Aceh belum mampu dihentikan lewat penindakan hukum. Untuk itu, Polda Aceh sepakat jika dibentuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang bisa menjadi salah satu solusi agar lingkungan tidak semakin hancur dan warga tetap bisa bekerja.
"Kami sudah minta perangkat desa untuk melakukan rapat koordinasi dengan kepala desa dan camat, agar mengusulkan lokasi pertambangan rakyat ke pemerintah daerah," jelasnya.
Dengan Wilayah Pertambangan Rakyat ini diharapkan masyarakat bisa leluasa mencari nafkah tanpa khawatir akan pelanggaran hukum.
"Kendalanya, WPR ini akan panjang prosesnya, jadi harus ada dukungan stakeholder terutama pemerintah daerah untuk mengajukan usulan lokasi mana saja yang bisa dikelola masyarakat menjadi WPR," terangnya.