kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Ganja dari Aceh Sebanyak 200 Kg

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Ganja dari Aceh Sebanyak 200 Kg

Selasa, 08 November 2022 20:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fatur

Ganja seberat 200 Kg berhasil diamankan kepolisian. [Foto: for Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 200 Kg di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Pinem, Kabupaten Dairi pada Minggu (6/11/2022). 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan kurir ganja tersebut karena adanya informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh Subdit II Narkoba Polda Sumut.

Dalam pengembangan dan penyelidikan, diketahui bahwa adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Kota Medan dan Pekanbaru.

“Informasi itu, kemudian dikembangkan oleh Penyidik di Lapangan,” katanya berdasarkan keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Senin (7/11/2022).

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan lebih lanjut, Ia mengungkapkan pengiriman ganja itu menggunakan mobil Avanza putih, yang kemudian Polisi menghentikan mobil yang dikendarai M (36) yang merupakan warga Kecamatan Muara Satu, Aceh, di jalan Kutacane - Tiga Binanga.

Dia mengungkapkan lagi, ketika dilakukan penggeledahan dimobil tersebut, ditemukan 6 karung berisi ganja seberat 200 Kg. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut.

“Tersangka mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang dengan inisial B untuk mengantar ganja itu ke Medan dan Pekanbaru,” kata Kombes Pol Hadi.

“Tersangka sendiri akan diberi upah Rp 20 Juta bila berhasil mengantar ganja itu hingga ke Pekanbaru,” pungkasnya. [ftr/bna]

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda