Beranda / Berita / Aceh / Polda Sumut Gagalkan Peredaran 45 Kilogram Sabu Jaringan Aceh, 6 Tersangka Diamankan

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 45 Kilogram Sabu Jaringan Aceh, 6 Tersangka Diamankan

Kamis, 05 Oktober 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Kapolda Sumut Irjen Agung Imam Setya Effendi saat menjelaskan peredaran narkotika jenis sabu 45 kg jaringan Medan -Aceh.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Polres jajaran menggagalkan peredaran narkoba jaringan Aceh dan Kota Medan serta meringkus 6 orang tersangka. Polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu 45 kilogram dari para tersangka. 

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan empat tersangka yang diamankan dalam jaringan ini, yakni MM, S, MR, TM, NF, dan N. Para tersangak diringkus pada Selasa (3/10/2023) lalu. 

“Para tersangak yang ditangkap dalam jaringan peredaran narkoba Aceh-Medan memiliki peran masing-masing,” kata Irjen Agung dalam paparannya di Polda Sumut, Rabu (4/10/2023).

Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan tersangka MM dan S berperan sebagai penjemput barang haram itu di Simpak Opak, Kabupaten Aceh Tamiang dan diantar ke Kota Langsa. 

Para tersangka dalam menjalankan tugasnya dijanjikan upah sebesar Rp 135 juta oleh tersangka N. Sementara, tersangka MR dan TM berperan sebagai perantara dan dijanjikan upah Rp 20 juta. 

Sedangkan NF yang berperan menjemput narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh dan mengantarnya ke Provinsi Lampung. NF dijanjikan upah bila berhasil mengantar barang haram tersebut sebesar Rp 450 juta oleh N.

“Tersangka N adalah pengendali peredaran narkoba, dia dijanjikan upah Rp 225 juta oleh seseorang bernama Aseng yang diketahui berada di Malaysia,” ungkap Agung.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda