Polda Tangkap Eks Wakil Ketua FPI Aceh Karena Ajak Warga Terobos Mudik
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, mengamankan Eks Wakil Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh, berinisial WHD, karena mengajak warga untuk menerobos mudik, melalui videonya yang berdurasi 1 menit 10 detik.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, dirinya ditangkap di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar dan video yang dinggah ke media social itu, mengandung unsur provokatif.
“Kami telah mengamankan WHD, merupakan sebagai pemilik video provokatif. Dirinya ditangkap di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar,” ujar Winardy, melalui keterangan tertulis yang diterima dialeksis.com, Senin (10/5/2021).
Winardy menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video, pada akun media sosial Instagram ‘cetul.22’. Video yang diposting pada akun facebook atas nama Zakarya Alhanafi, pada 8 Mei 2021, mengandung ujaran kebencian.
Di video itu terlihat seorang pria menggunakan sorban, sedang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.
“Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami amankan,” tutur Winardy.
Tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).