kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polda Usut Pelaku Pengibaran Bulan Bintang di DPRA

Polda Usut Pelaku Pengibaran Bulan Bintang di DPRA

Minggu, 18 Agustus 2019 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Mahasiswa cobe menaikkan bendera bulan bintang dalam aksi demo 14 tahun perdamaian Aceh di Gedung DPRA, Kamis (15/8/2019) lalu. [FOTO: serambinews.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh memproses hukum kasus penurunan paksa bendera Merah Putih dan pengibaran bendera bulan bintang dalam unjuk rasa mahasiswa di Banda Aceh beberapa waktu lalu. 

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombespol Ery Apriyono menegaskan, menurunkan bendera Merah Putih merupakan tindakan melecehkan bangsa dan negara Republik Indonesia, karena ia merupakan lambang negara yang dilindungi undang-undang juga lambang kedaulatan bangsa-negara.

"Kepolisian akan mengusut kasus yang terjadi pada Kamis (15/8/2019) serta mengungkap siapa pelaku dan aktor intelektual yang memaksakan menaikkan bendera bulan bintang dengan menurunkan bendera Merah Putih," kata Apriyono, Minggu (18/8/2019), di Banda Aceh.

"Kami juga menyampaikan bahwa unjuk rasa tersebut tidak memiliki surat pemberitahuan. Tindakan menurunkan bendera Merah Putih dengan mengibarkan bendera bulan bintang merupakan tindakan melawan undang-undang," katanya, seperti dilansir Antara. 

Ia menyebutkan, bendera Merah Putih merupakan simbol dan lambang negara dan wajib dikibarkan di Gedung DPRA, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

Sedangkan bendera bulan bintang adalah bendera yang pernah digunakan kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI. 

Pemerintah pusat telah mengatur berbagai hal tentang pemerintahan daerah, di antaranya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77/2007 tentang Lambang Daerah.

Selain itu, qanun atau peraturan daerah tentang bendera dan lambang Aceh telah dibatalkan menteri dalam negeri berdasarkan surat tertanggal 26 Juli 2016 yang ditujukan kepada presiden.

"Karena itu, polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap siapapun yang menurunkan bendera Merah Putih dan mengibarkan bendera bulan bintang," kata Apriyono.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa berdemonstrasi di halaman DPR Aceh di Banda Aceh. Mereka sempat memaksa hendak menaikkan bendera bulan bintang.

Demonstrasi berakhir rusuh dan dibubarkan polisi. Insiden itu juga menyebabkan Ketua Komisi I DPR Aceh Azhari Cage yang ditugaskan menerima kedatangan mereka diduga dikeroyok dan dipukuli oknum polisi. (me/Antara)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda