kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polemik Bank di Aceh, Kata OJK: Tidak Tetap Pelarangan Beroperasi Bank Konvensional

Polemik Bank di Aceh, Kata OJK: Tidak Tetap Pelarangan Beroperasi Bank Konvensional

Jum`at, 26 Mei 2023 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Mahendra Siregar, memberikan tanggapan terkait keputusan Pemerintah Provinsi  Aceh yang memberikan izin kepada bank konvensional untuk kembali beroperasi di daerah tersebut.

Mahendra Siregar menekankan pentingnya konsistensi dalam penetapan aturan oleh Pemerintah Aceh.

Sejak beberapa waktu lalu, Pemprov Aceh telah menerapkan kebijakan yang melarang bank konvensional beroperasi di wilayahnya, dengan tujuan untuk menguatkan sistem keuangan berbasis syariah. 

Namun, baru-baru ini Pemprov Aceh mengeluarkan kebijakan yang memberikan lampu hijau kepada bank konvensional untuk kembali beroperasi.

"Kami berharap upaya untuk melihat persoalan ini dengan lebih jernih. Ke depannya juga diberikan kepastian hukum. Jangan kemudian kalau pun nanti ada langkah untuk melakukan revisi terhadap pengaturan yang ada, kemudian nanti 6 bulan lagi direvisi lagi," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Jika hal itu dilakukan Mahendra khawatir akan menyurutkan kepercayaan dan kepastian berusaha di daerah tersebut. Hal itu juga akan mempengaruhi pembangunan ekonomi daerah yang membuat masyarakat rugi.

Jika hal itu dilakukan Mahendra khawatir akan menyurutkan kepercayaan dan kepastian berusaha di daerah tersebut. Hal itu juga akan mempengaruhi pembangunan ekonomi daerah yang membuat masyarakat rugi.

Diketahui Pemprov Aceh berencana mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dengan direvisinya Qanun LKS, bank konvensional bisa kembali beroperasi di Aceh.

Mahendra bercerita, saat bank konvensional dibatasi operasionalnya di satu daerah pihaknya merasa tidak setuju. Ia menilai masyarakat seharusnya diberi keleluasan untuk memilih layanan perbankannya sendiri.

"Kalau boleh melihatnya lebih umum bahwa sebenarnya pada saat tempo hari dilakukan pengaturan yang membatasi operasionalisasi bank umum konvensional, kami juga sebenarnya menyampaikan sebaiknya hal itu tidak dilakukan. karena bagaimanapun juga diberikan opsi terbuka kepada masyarakat untuk menggunakan apakah bank konvensional atau syariah," bebernya.

Mahendra menyebut larangan bank konvensional beroperasi di daerah tertentu sebagai langkah tidak tepat.

"Saya rasa tidak tepat bagi suatu pengaturan di satu daerah misalnya akan ada pelarangan beroperasinya bank konvensional, tapi nanti bagaimana kalau di daerah lain ada pelarangan pengaturan bank syariah," tanyanya.

Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa kebijakan yang berubah-ubah dapat memberikan dampak negatif pada kepercayaan investor dan pelaku usaha di daerah tersebut. 

Konsistensi dalam aturan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pengembangan sektor keuangan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Ini akan menimbulkan dampak yang merugikan saya rasa kepada masyarakat, perekonomian, dan kepada pembangunan dari daerah itu sendiri," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh disebut sepakat atas rencana revisi i Qanun LKS. Hal ini diungkapkan langsung juru bicara pemerintah Aceh Muhammad MTA.

"Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi Qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA," katanya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda