kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polemik Kepastian Hukum Mardani Maming, MaTA: Harusnya KPK Bertanggungjawab

Polemik Kepastian Hukum Mardani Maming, MaTA: Harusnya KPK Bertanggungjawab

Selasa, 21 Juni 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar
Alfian, Koordinator MaTA. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepastian hukum penetapan status tersangka terhadap Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming atas kasus dugaan suap perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dipertanyakan.

Hal yang perlu dikritisi di sini ialah kabar penetapan status Maming sebagai tersangka disampaikan oleh pihak lain, yakni oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Divisi Imigrasi di saat humasnya menyampaikan informasi pencekalan Maming ke luar negeri.

Padahal, pernyataan informasi penetapan status tersangka terhadap Maming adalah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan kewenangan Kemenkumham.

Mengkritisi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menyatakan, KPK jilid baru dengan KPK sebelumnya, pola dan sistemnya sangat jauh berbeda.

Menurut Alfian, meskipun Juru Bicara KPK telah mengonfirmasi ke awak media, namun kepastian status hukum terhadap Maming masih dipertanyakan dikarenakan Jubir KPK tidak tegas dalam menyampaikan.

“Saya baca beberapa media nasional tentang pernyataan Jubir KPK sendiri, pernyataan yang belum tegas kita bilang dengan status orang yang diduga tersebut. Artinya, ini belum memberi sebuah kepastian,” ujar Alfian kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (21/6/2022).

Mengkritisi penyataan pihak Imigrasi Kemenkumham, Alfian menduga kalau KPK dalam surat permohonan pencekalan yang dikirim ke Kemenkumham sudah mencantumkan nama Maming sebagai tersangka.

Sehingga, kata dia, Humas Divisi Imigrasi Kemenkumham menjadikan status tersangka yang ada di dalam surat permohonan KPK tersebut sebagai rujukan saat menyampaikan informasi kepada publik.

“Pihak Imigrasi mereka bilang tersangka mungkin berdasarkan dari surat permohonan pencekalan dari KPK. Mungkin saja dalam surat tersebut sudah ditulis bahwa Maming statusnya tersangka,” tuturnya.

Seharusnya, kata Koordinator MaTA ini, KPK mengeluarkan kepastian status hukum Maming secara kelembagaan. KPK yang seharusnya memberikan sebuah kepastian. Jikalau Maming sudah tersangka, harusnya diumumkan saja jangan digantung, karena publik berpotensi menilai yang macam-macam.

Meskipun Divisi Imigrasi tidak punya kewenangan mengumumkan status hukum Maming, tapi Alfian yakin kebenarannya ada di dalam surat permohonan KPK walaupun internal KPK sendiri tidak mau mengumumkan secara pasti. 

“Seharusnya Jubir KPK harus bertanggungjawab, jangan hanya sekedar mengeluarkan pernyataan, karena publik akan berasumsi liar nanti. Apalagi di tengah kepercayaan publik terhadap KPK yang semakin hari semakin melemah,” pungkasnya. [AKH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda