kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polemik Kepastian Pilkada Aceh, Begini Respons Mantan Aktivis

Polemik Kepastian Pilkada Aceh, Begini Respons Mantan Aktivis

Selasa, 04 Mei 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Kamaruddin, SH/Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Kamaruddin mengatakan, keabsahan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2022 sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kini menjadi polemik karena disebutkan bertentangan dengan Qanun Aceh itu sendiri.

Soalnya dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, jelas Kamaruddin, SH, Qanun Aceh tersebut mengakui Pemilu serentak di Aceh dilaksanakan pada tahun 2024.

“Ini yang tidak diketahui oleh publik dan juga seharusnya dibuka ke publik supaya rakyat bisa paham, sebenarnya permasalahan Pilkada kita itu apa,” kata Kamaruddin saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (4/5/2021).

Ia mengatakan, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada serentak di mana disebutkan bahwa pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang masa jabatannya selesai di tahun 2022 maka akan dilakukan pemilihan lagi serentak di 2024 dan aturan itu sudah dikunci.

“Qanun yang dibuat oleh DPR kita bersama-sama dengan Gubernur Aceh pada tahun 2016 mengakui itu. Saya takutnya begini, penyelenggara pemerintahan, baik itu DPR, dan Gubernur Aceh itu menjadi reaktif ketika ada orang yang berteriak dengan lisannya terkait UUPA, misalnya, oh, Pilkada serentak di Aceh di tahun 2022 karena setiap 5 tahun sekali, kita jadi reaktif, langsung kita respons. Padahal kita pernah membuat kebijakan yang bertentangan dengan UUPA terhadap hal yang sama,” jelas Kamaruddin. 

Ia secara tegas meminta penyelenggara pemerintahan di Aceh untuk tidak bersikap demikian secara terus-menerus. Kamaruddin mengatakan, efek yang ditimbulkan dari sikap pemerintahan yang plin-plan berimbas pada kemalangan rakyat yang disungguhkan pada hal-hal manipulatif dan propagandis. 

“kita harus realistis menyungguhkan sesuatu pada rakyat, itu yang lebih konstruktif,” tegas Kamaruddin yang juga seorang pengacara senior Aceh.

Kamaruddin melanjutkan, rakyat itu harus terbebas dari kepentingan politik praktis yang tidak baik. Ia meminta pihak yang berwewenang untuk meluruskan kendala-kendala apa saja yang menghalangi penyelenggaraan Pilkada di Aceh.

“Seperti kendala anggaran. APBA 2021 tidak ada pos untuk Pilkada, yang ada hanya BTT. Dana BTT itu tidak boleh kita anggap sebagai dana Pilkada. Karena penyelenggaraan Pilkada itu sifatnya terstruktur dan sistematis, sedangkan BTT itu kan Belanja Tak Terduga, dan sangat bersalahan dengan Pilkada yang dilaksanakan secara jelas,” ungkap dia.

Saat ditanya siapa yang patut disalahkan, Kamaruddin mengatakan, semua rakyat Aceh termasuk dirinya masuk ke dalam bahagian yang bertanggungjawab. Karena, sambung dia, saat elit politik Aceh melakukan kekeliruan, tak ada rakyat yang mengingatkan.

“Harusnya kita saling mengingatkan untuk membangun Aceh menjadi lebih baik. Sebenarnya tidak ada yang salah, cuman ketika mereka keliru kenapa kita juga tidak mengingatkannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kamaruddin meminta elit poltik di Aceh untuk sesegera mungkin mengambil keputusan terhadap kepastian jadwal Pilkada di Aceh. Hal itu ia minta karena kepastian Pilkada serentak tahun 2014 dianggap Pemerintah Aceh seperti masih ada harapan. 

“Oh, kita akan melakukan Yudisial Review, kita akan melakukan gugatan dan mengubah Qanun, kemudian kita akan bertemu presiden. Artinya, polemik ini sampai kapan? Upaya-upaya ini sampai kapan? Itu harus jelas, supaya rakyat juga ada kepastian menunggunya sampai kapan,” jelas dia.

Ia juga meminta Gubernur Aceh untuk segera mengambil keputusan terkait jadwal pelaksanaan Pilkada di Aceh. Kamaruddin menegaskan, jangan sampai seorang pemimpin tak berani mengambil keputusan.

“Bicara soal keputusan, ya, di situlah kepemimpinannya itu diuji. Berani tidak mengambil keputusan?” kata Kamaruddin.

Selain itu, ia juga meminta semua pihak, baik rakyat maupun pemerintahan untuk berpikir realistis terhadap nasib Pilkada Aceh tahun 2022. Karena menurut dia, Pilkada Aceh tahun 2022 tidak mungkin bisa dilaksanakan.

“Sampai saat ini saja penganggarannya itu belum ada yang dianggarkan, Kalau pun dianggarkan pada bulan Mai ini, jadwal Pilkada juga nggak dapat di 2022, jatuhnya nanti di tahun 2023,” tutup Kamaruddin [ahyar].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda