Senin, 06 Oktober 2025
Beranda / Berita / Aceh / Polemik Penundaan Pergantian Anggota MWA USK, Rektor Marwan: Kita Ikut Ketentuan yang Berlaku

Polemik Penundaan Pergantian Anggota MWA USK, Rektor Marwan: Kita Ikut Ketentuan yang Berlaku

Senin, 06 Oktober 2025 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Ir. Marwan, IPU [Foto: Humas USK]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Suasana di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh kembali memanas. Sejumlah dosen dari Fakultas Ekonomi dan Fakultas Teknik menyampaikan keberatan keras atas penundaan pergantian anggota Majelis Wali Amanat (MWA) yang dinilai telah melampaui batas waktu wajar.

Sumber persoalan ini bermula ketika Prof. Dr. dr. Syahrul, Sp.S., yang merupakan anggota MWA dari unsur dosen, dilantik sebagai Direktur Sumber Daya Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON) di Jakarta pada 31 Juli 2024. Posisi baru itu dinilai membuat Prof. Syahrul tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai anggota MWA dari unsur dosen aktif.

Merujuk pada Peraturan MWA USK Nomor 2 Tahun 2023, Pasal 5 ayat (2) huruf a angka 1, disebutkan secara tegas bahwa wakil unsur dosen dalam keanggotaan MWA haruslah dosen aktif dengan jabatan fungsional di Universitas Syiah Kuala. Dengan demikian, pelantikan Prof. Syahrul di RS PON secara otomatis menggugurkan statusnya sebagai anggota MWA dari unsur dosen.

Beberapa dosen yang enggan disebutkan namanya kepada Dialeksis menilai penundaan pergantian anggota MWA dari unsur dosen tersebut bukan hanya menabrak aturan internal, tetapi juga mengganggu prinsip tata kelola universitas yang baik (good university governance). Mereka menilai MWA seharusnya bersikap tegas dan segera melakukan penggantian untuk menjaga kredibilitas kelembagaan.

Menanggapi polemik tersebut, Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Ir. Marwan, IPU, menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku dan semua proses harus sesuai prosedur hukum yang ada.

“Kita mengikuti ketentuan yang berlaku agar hasil pemilihan tidak diperdebatkan di kemudian hari,” kata Marwan saat dikonfirmasi Dialeksis, Senin (6/10/2025).

Ia menjelaskan, mekanisme pergantian anggota MWA maupun pemilihan pejabat di lingkungan USK telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) USK dan turunannya.

“Ketentuan pemilihan rektor, misalnya, sudah jelas pada PP tentang USK sebagai PTN-BH dan peraturan MWA yang terkait, termasuk persyaratan calon dan tata cara pemilihannya. Maka, MWA bersama panitia harus merujuk pada aturan tersebut agar prosesnya sah dan legitimate,” ujarnya.

Prof. Marwan menekankan bahwa universitas harus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam setiap proses, terutama yang berkaitan dengan posisi strategis seperti keanggotaan MWA. 

“Kita tidak ingin ada polemik berkepanjangan hanya karena proses administratif yang seharusnya bisa segera diselesaikan secara seksama. Prinsipnya, kita bekerja sesuai regulasi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dialeksis masih berupaya mengonfirmasi Prof. Dr. dr. Syahrul, Sp.S., terkait polemik yang melibatkan dirinya. Beberapa pesan dan panggilan melalui WhatsApp serta telepon yang dikirimkan oleh redaksi belum mendapat tanggapan sejak dua hari terakhir.

Sejumlah pihak di internal kampus berharap agar Prof. Syahrul bersikap legowo dan segera mengundurkan diri dari keanggotaan MWA untuk menjaga marwah institusi. 

“Ini bukan soal pribadi, tapi soal kepatuhan terhadap aturan dan etika jabatan,” ujar salah satu dosen senior USK yang turut menyampaikan keberatan atas penundaan tersebut.

Polemik ini kini menjadi perhatian sivitas akademika USK, yang menilai penyelesaian segera dan transparan sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola perguruan tinggi negeri tertua di Aceh itu. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI