kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polemik Revisi Qanun LKS, Dr. Rumadi: Harusnya Disikapi dengan Bijak

Polemik Revisi Qanun LKS, Dr. Rumadi: Harusnya Disikapi dengan Bijak

Rabu, 07 Juni 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Dr. Rumadi, MAg Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta(Foto: NU Online)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Rumadi, MAg ikut menanggapi polemik revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Dirinya juga ikut mengamati proses keberadaan Qanun LKS dan ia sepakat agar LKS ditinjau kembali. 

Baru-baru ini, pernyataan Sekretaris Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Orwil Aceh Prof. Dr. dr. Rajuddin, telah mencuri perhatian publik, setelah mengeluarkan pernyataan kontroversi dan mengundang reaksi yang beragam.

Pernyataan tersebut menyerukan kelompok yang tidak mendukung bank syariah untuk meninggalkan Aceh, ini menimbulkan beragam respon di media sosial.

Menurut Dr Rumadi, kalimat tersebut justru bisa memicu polarisasi tidak sehat. Seharusnya dalam berpolemik itu bisa memberikan ungkapan yang menyejukkan. 

“Usulan revisi Qanun LKS ini juga bukan sesuatu yang tiba-tiba, tapi ada peristiwa yang kemudian dievaluasi sehingga muncul permintaan untuk ditinjau kembali. Apalagi pasca BSI eror masyarakat tidak bisa bertransaksi, jadi wacana ini bukan hal dalam angan-angan tapi sesuatu yang rill dan faktual,” jelasnya. 

Dalam persoalan, kata dia, harus disikapi secara arif dan bijaksana. Ini bukan hanya berdampak pada ulama tetapi pada seluruh warga Aceh.

“Kepentingan masyarakat saya pikir adalah sangat penting dan saya yakin ulama di Aceh sudah paham bahwa kebijakan penguasa itu harus berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat, yang mau dilindungi dan dilayani ya masyarakat,” pungkasnya. (Nor)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda