kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Kosmetik Tanpa Izin di Langsa

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Kosmetik Tanpa Izin di Langsa

Jum`at, 08 November 2019 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Langsa - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa berhasil membongkar jaringan peredaran alat kosmetik tanpa izin edar dan dilengkapi label BPOM. Alat kecantikan itu berasal China, Korea, Thailand dan Malaysia.

Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan, dua pelaku bisnis kosmetik ilegal itu telah diamankan. Saat itu pelaku sedang berada di toko miliknya kemudian petugas kepolisian memeriksa lebih lanjut bisnis yang diteguni pelaku.  


"Kita melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan mengamankan EM, (33) IRT, diamankan atas dugaan melakukan tindak pidana mengedarkan, menyediakan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar (BPOM)," kata Iptu Arief Sukmo Wibowo.

EM adalah warga Perumahan Mawadah I, No. B 53 Gampong Paya Bujuk Seuleumak Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Polisi juga menangkap NW (27) wiraswasta, warga Desa Paya Bujuk Tunong Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Diduga menjual alat-alat kosmetik tanpa BPOM.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut," sebut Kasat Reskrim.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara Ruiipallng lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000. Imbuhnya.

Polisi menyita puluhan merek alat kosmetik tanpa izin dari kedua pelaku, kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Langsa.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda