Polisi Diminta Jaga Pilkada Aceh Bebas dari Intimidasi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Pemerhati hukum dan politik, Ihsanul Hidayat SH. Foto: for Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh, pihak Kepolisian diminta untuk memastikan proses demokrasi di wilayah tersebut bebas dari segala bentuk intimidasi. Hal ini bertujuan agar masyarakat Aceh dapat menyalurkan hak suaranya dengan aman dan tanpa tekanan dari pihak manapun.
Pemerhati hukum dan politik, Ihsanul Hidayat SH, menegaskan bahwa peran polisi sangat vital dalam menjaga keadilan dan keamanan selama Pilkada.
"Polisi harus menjadi garda terdepan yang memastikan setiap warga Aceh bisa menggunakan hak pilihnya tanpa takut atau tertekan. Intimidasi apapun bentuknya tidak boleh ada dalam proses ini. Masyarakat harus bisa memilih dengan hati nurani, sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis pada Selasa, 26 November 2024.
Menurut Ihsan, jika pihak kepolisian gagal menciptakan situasi yang aman dan bebas intimidasi, maka lebih baik Pilkada Aceh dibatalkan.
"Pilkada akan sia-sia jika masyarakat terancam keselamatannya, atau merasa terpaksa untuk memilih karena tekanan. Ini bukan hanya soal hasil, tetapi soal hak demokrasi yang harus dihormati," tambahnya.
Ihsan juga mengapresiasi seruan Ketua DPR Aceh (DPRA) yang mengimbau agar pihak kepolisian tetap netral dalam pelaksanaan Pilkada. Sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Pilkada (Sentra Gakkumdu), polisi diharapkan dapat bertindak tegas dan profesional, memastikan semua tahapan Pilkada berlangsung secara transparan dan demokratis.
"Polisi harus mengawal pelaksanaan Pilkada secara maksimal dan tidak ragu untuk menindak siapapun yang terlibat dalam pelanggaran, termasuk penyelenggara yang tidak netral. Jika ada pelanggaran hukum Pilkada, maka tindakan tegas harus segera diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Ihsan menambahkan bahwa ketegasan dalam penegakan hukum sangat penting untuk menjaga integritas Pilkada.
"Jika penyelenggara atau pihak manapun mencoba memainkan peran atau melakukan pelanggaran, maka polisi wajib menindak sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah wujud dari netralitas dan kredibilitas kepolisian. Jika polisi lemah, maka netralitasnya akan dipertanyakan," pungkasnya.***