Beranda / Berita / Aceh / Polisi Diminta Terapkan UU Perlindungan Anak Dalam Kasus Pemerkosaan Santri di Agara

Polisi Diminta Terapkan UU Perlindungan Anak Dalam Kasus Pemerkosaan Santri di Agara

Senin, 24 Januari 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

Wakil Ketua Komisi KPPAA, Ayu Ningsih.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara diminta untuk menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak, dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap santri, yang dilakukan oleh pimpinan pesantren berinisial SA (37).

Wakil Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) Ayu Ningsih mengatakan, apabila diterapkan dengan Qanun, maka sanksi maksimal hanya cambuk, bukan hukum pidana penjara dan tidak memberikan efek jera kepada pelaku.

“Kami minta penyidik Polres Aceh Tenggara itu menerapkan UU Perlindungan Anak dan hal tersebut dibolehkan,” ujar Ayu Ningsih ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (24/1/2022).

Ayu menambahkan, pihaknya juga akan melakukan advokasi, sehingga kasus tersebut transparan dan menegakan prinsip keadilan pada korban. Ia juga mendesak Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim, agar segera pecat pimpinan pesantren itu dari Kepala Baitul Mal, Aceh Tenggara.

Dirinya juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak di Aceh Tenggara, bukan sebatas fokus pada advokasi hukum. Jangan lupakan pemulihan trauma korban dan kesehatan korban, serta harus dipastikan hingga pulih.

“Ini kasus besar sekali,” tutur Ayu. [AGM]

Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda