kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Ganja dari Aceh ke Surabaya

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Ganja dari Aceh ke Surabaya

Selasa, 21 Maret 2023 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Saat Memberikan Keterangan Pers Terkait Pengungkapan Kasus Narkoba Jaringan Aceh-Sumatera, (Foto : Istimewa).


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 3 kilogram dari Aceh ke Surabaya yang dikendalikan seorang bandar dari dalam lapas di Jawa Timur. 

Dua orang yang terlibat dalam transaksi ganja tersebut berhasil ditangkap oleh Tim Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di tempat yang berbeda.

Dua tersangka yang ditangkap adalah MA (25), warga Surabaya selaku kurir, dan AB (48), warga Sidoarjo sebagai pembeli barang terlarang tersebut. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah, mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka MA mengaku mendapatkan perintah dari AJ, yang kini masih dalam pengejaran oleh kepolisian.

"Kemudian dia diperintahkan, dua bungkus ganja yang diterimanya itu diserahkan kepada pembeli, satu bungkus ganja diserahkan kepada tersangka AB ini," kata Fadillah dalam keterangan tertulis, Senin (20/3/2023).

Tersangka MA saat itu diminta untuk mengirim tiga bungkus ganja seberat 3 kilogram yang dikirim melalui jasa pengiriman. Namun, upaya penyelundupan narkoba tersebut berhasil digagalkan oleh kepolisian sebelum sampai ke tangan pembeli.

Fadillah menambahkan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundupan narkoba tersebut merupakan hasil dari kerja keras dan sinergi antara kepolisian dari berbagai daerah. 

"Tersangka melakukan praktik jual beli narkoba dikarenakan himpitan ekonomi," ungkap Fadillah.

Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa MA dan AB merupakan residivis kasus narkoba. MA pernah mendekam di Lapas Madiun, sementara AB di Lapas Porong.

"Saya kenal jaringan lapas karena dari teman ke teman," kata tersangka MA. Sedangkan tersangka AB mengaku mendapatkan ganja tersebut dari MA dengan cara memberikan uang muka terlebih dahulu.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda