kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Kini Tidak Boleh Tilang Manual, Semua Harus Lewat ETLE

Polisi Kini Tidak Boleh Tilang Manual, Semua Harus Lewat ETLE

Sabtu, 22 Oktober 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA]


Anggota Polri diminta menampilkan yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.

Kapolri juga meminta anggota Polri untuk melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli. (Detik)

Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda