Beranda / Berita / Aceh / Polisi Sita Puluhan Balok Kayu Ilegal, Pelaku Tidak Ditahan

Polisi Sita Puluhan Balok Kayu Ilegal, Pelaku Tidak Ditahan

Senin, 09 September 2019 22:22 WIB

Font: Ukuran: - +



DIALEKSIS.COM | Bireuen - Tim opsnal  satuan reserse kriminal Polres Bireuen mengamankan puluhan  balok kayu rimba campuran dari tersangka SU  (46) warga Gampong Seuneubok Teugoh Kecamatan Peulimbang, Bireuen.

Pada konferensi Pers di Mapolres Bireuen, Senin (9/9/2019) Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK,MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah didampingi Kasubbag Humas Ipda M Nasir dan Kanit Tipiter Asral Dinata menyampaikan dari tersangka SU polisi mengamankan 20 batang kayu olahan jenis rimba campuran  yang diangkut dengan mobil Hartop tanpa dilengkapi dokumen.

"SU kita tangkap di kawasan Hutan Blang Paya Kecamatan Peulimbang, pada hari kamis (29/8/2019) pukul 20.00 Wib,"jelas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Utara ini.

Kemudian dari pengembangan SU polisi kembali menemukan 38 batang kayu gelondongan di kawasan pergunungan Peusangan Selatan pemiliknya masih dalam penyelidikan dengan demikian dari penangkapan kasus kayu tersebut polisi hanya mengamankan satu pelaku.

Saat ditanya terpisah oleh Dialeksis.com Iptu Rezki Kholiddiansyah menambahkan tersangka SU tidak dilakukan penahanan hanya diwajibkan melapor. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan Pasal 83 Ayat 1 ancaman hukuman 5 tahun penjara tidak dilakukan proses penahan. (Faj)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda