Beranda / Berita / Aceh / Polisi Tangkap 3 Tersangka Perdagangan Orangutan di Aceh Tamiang

Polisi Tangkap 3 Tersangka Perdagangan Orangutan di Aceh Tamiang

Senin, 22 Juli 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Ilustrasi penangkapan. (Think Stock)


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang, berhasil menangkap tiga tersangka perdagangan orangutan hasil tangkapan di hutan liar. 

Tiga tersangka itu berinisial MS (39), MI (24), dan RB (33). Ketiganya merupakan warga Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rifki Muslim kepada wartawan menyebutkan, penangkapan itu dilakukan pada Kamis (18/7/2024) malam. 

“Awalnya ada informasi bahwa tiga warga membawa satu orangutan. Disembunyikan dalam ransel, lalu dicek informasi ini dan ditemukan ada orangutan didalam tas itu,” kata AKP Rifki.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, orangutan itu rencannya akan dijual kepada calon pembeli. Namun belum diketahui siapa pembeli tersebut. 

“Kini tiga tersangka telah kita bawa ke ke Polres Aceh Tamiang untuk penyidikan lanjutan. Mereka kini ditahan di Polres,” sebutnya.

AKP Rifki, menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan hewan dilindungin seperti orang utan jangan melakukan jual beli karena hal itu melanggar hukum. 

Dampak perbuatanya, mereka dijerat pasal UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan c,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda