Polisi Tangkap 4 Penyelundup Sabu di Bandara Sultan Iskandar Muda
Font: Ukuran: - +
DIALEKSISI.COM | Banda Aceh - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh mengamankan 4 tersangka penyelundupan sabu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Sabtu (26/10/2019) sore.
Tiga diantaranya adalah Bireuen dan Banda Aceh yang selama ini menggunakan narkoba jenis sabu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni MZ (31) dan MR (43) yang merupakan warga Bireuen, Provinsi Aceh.
"Dua tersangka lain yakni DD (40) warga Bekasi, Jawa Barat serta MS (31), warga Punge Jurong, Banda Aceh," ujar Kapolresta
Dalam penangkapan ini, peraonel Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan sebungkus sabu seberat 150 gram dari tersangka MZ yang disimpan dalam dompetnya, dua bungkus sabu seberat 122 gram ditemukan dalam sepatu milik tersangka MR serta dua bungkus sabu lainnya seberat 81 gram.
Selain itu dari tersangka DD juga ditemukan sabu yang disimpan rapi dalam sepatu serta empat bungkus sabu seberat 135 gram dari tersangka MS yang disimpan dibelakang tempat duduk penumpang pesawat dan sebuah timbangan digital dirumahnya.
"Keempat tersangka menyelundupkan sabu dengan cara mengelabui petugas bandara, paket sabu disimpan di dalam saku dan sepatu yang dikenakan keempat tersangka," kata Kapolresta.
Penangkapan keempat pelaku ini berawal dari kecurigaan petugas Avseq bandara yang melakukan pemeriksaan badan di pintu masuk yang dikenal dengan security check point (SCP).
Awalnya, tersangka MR yang diperiksa petugas. Merasa curiga, petugas bandara kemudian menggeledah badan dan menemukan paket sabu di dalam sepatunya.
"Kepada petugas bandara, MR mengatakan ada sejumlah tersangka lain yang melakukan hal yang sama. Dijelaskan, ternyata tiga tersangka lainnya sudah berada di dalam pesawat. Atas informasi inilah kemudian petugas menangkap tiga tersangka lain di dalam pesawat yakni MZ, DD dan MS," ungkapnya.
Saat diperiksa, ditemukan sejumlah paket sabu lainnya di saku dan sepatu yang mereka kenakan. Mereka mengaku, lanjut Kapolresta, akan dihubungi oleh seseorang yang tak dikenal jika sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Mereka pun diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.
"Saat pengembangan di rumah MS di Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh yang dipimpin Kasat Resnarkoba, ditemukan 35 gram sabu lain serta timbangan digital," katanya lagi.
Kepada polisi, para tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp 10 juta/1 ons. Saat ini, polisi masih mencari keberadaan dua tersangka lain yakni AM selaku pengantar tiga tersangka dari Bireuen ke Banda Aceh dan WK selaku orang yang menyerahkan paket sabu kepada keempat tersangka.
"Keempat tersangka dikenakan Pasa 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tambah Kapolresta.