kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyelundup Pengungsi Rohingya

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyelundup Pengungsi Rohingya

Jum`at, 21 April 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK, memaparkan dua pelaku penyelundup Rohingya yang diamankan di Mapolres Aceh Timur. (Foto: Polres Aceh Timur)



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polisi berhasil menangkap dua warga yang diduga terlibat dalam penyelundupan imigran ilegal di Aceh Timur.

Informasi yang diterima Dialeksis.com, kedua tersangka yang ditangkap, berinisial BU (34) dan MA (25), diduga terlibat dalam penyelundupan sejumlah orang Rohingya yang sebelumnya ditampung di Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Menurut Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, kedua tersangka ditangkap pada Kamis, di wilayah Aceh Timur. BU adalah warga Desa Gasih Sayang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, sementara MA adalah seorang pria berkewarganegaraan Myanmar.

“Kedua tersangka ini akan membawa kabur imigran Rohingya, kemudian dibawa ke Medan. Akan tetapi, aksi mereka digagalkan,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah dalam keterangan yang diterima DIALEKSIS.COM, Kamis (20/4/2023).

Andy Rahmansyah menyebutkan pengungkapan ini bermula dari terdamparnya ratusan warga Rohingya di Kuala Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, pada 27 Maret 2023.

“Dari peristiwa ini, Polres Aceh melakukan penyelidikan, apakah terdamparnya imigran Rohingya tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak,” kata Kapolres.

Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi bahwa akan ada penyelundupan imigran Rohingya dari penampungan. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap BU bersama dua imigran Rohingya yang akan diselundupkan dengan menggunakan minibus.

Setelah dilakukan penyidikan terhadap BU, polisi mendapat informasi keterlibatan MA. MA merupakan warga negara Myanmar yang memiliki Sertifikat UNHCR dan sudah setahun lebih menetap di rumah BU. 

Peran MA adalah sebagai penghubung imigran Rohingya yang akan dikirim ke Medan dan telah ditunggu oleh calo atau perantara. Setelah itu, dibawa ke Malaysia, kata Kapolres.

"Kedua pelaku mengaku mendapat upah Rp3 juta per imigran Rohingya yang berhasil diantar ke Medan. Dan BU ini sudah melakukan tiga kali kejahatan serupa di luar wilayah hukum Polres Aceh Timur," kata Andy Rahmansyah.

Kini, kedua pelaku ditahan di Polres Aceh Timur bersama barang bukti. Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda