DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar ekstasi di Gampong Me Merbo, Kecamatan Tanah Pasir, Kamis, 17 April 2025. Dari tangan keduanya, polisi menyita 1.107 butir pil ekstasi.
Kedua tersangka berinisial MJ (34) dan Z (31), warga setempat, diringkus saat hendak bertransaksi di sebuah bangunan yang digunakan sebagai pompa pengairan sawah. Penangkapan berlangsung cepat, meski sempat mendapat perlawanan dari keduanya.
“Kami melakukan penyelidikan mendalam dan teknik undercover buy untuk mengungkap kasus ini,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Jumat (18/4/2025).
Pil ekstasi tersebut ditemukan dalam bungkus plastik putih. Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengaku sebagai pemilik barang haram itu.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.