kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Tangkap Lima Tersangka Penculikan dan Penganiayaan di Lhokseumawe

Polisi Tangkap Lima Tersangka Penculikan dan Penganiayaan di Lhokseumawe

Rabu, 01 Mei 2024 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita
Lima tersangka penculikan dan penganiayaan terhadap korban Muksal Mina (18) warga Desa Uteun Bayi, Kota Lhokseumawe, pada 30 April 2024. Foto: for Dialeksis

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Resor Lhokseumawe Sektor Banda Sakti, menangkap lima tersangka penculikan dan penganiayaan terhadap korban Muksal Mina (18) warga Desa Uteun Bayi, Kota Lhokseumawe, pada 30 April 2024.

Kelima tersangka itu berinisial MZ (18), HB (20), CA (17), IH (23) dan AR (16). Mereka berasal dari Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara dan Bireuen.

Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Banda Sakti di bawah kepemimpinan Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal, kejadiannya di Desa Hagu Teungoh. Setelah dianiaya pelaku juga mengambil handphone milik korban.

“Hingga saat ini kita masih melakukan penyelidikan terkait motif penculikan ini. Saat ini mereka masih ditahan sel Polsek Banda Sakti,” Ipda Arizal kepada Dialeksis.com Rabu (1/5/2024).

Kata Arizal, saat dilakukan penangkap petugas menemukan senjata tajam milik pelaku berupa satu celurit, pisau kecil, stik bisbol, besi bulat, 3 lembar bendera bertuliskan Casper dan 11 unit HP. Barang bukti hanya berupa handphone hasil curian milik korban.

“Dari pengakuan lima remaja itu tergabung dari geng casper dilengkapi bendera yang bersimbol kumpulan geng para pelaku,” ujarnya.

Para terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 328 Jo Pasal 170 Jo Pasal 365 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun penjara.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda