kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Aceh

Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Aceh

Sabtu, 17 Juli 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - Salah seorang mahasiswi yang berperan sebagai mucikari prostitusi online, berinisial ZL (24), ditangkap oleh personel Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, petugas menangkap perempuan tersebut pada Minggu (11/7/2021), sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku menawarkan jasa prostitusi secara online, yaitu menggunakan WhatsApp, Instragram dan Facebook.

“Berdasarkan keterangannya, maka pelaku sudah menjalani sebagai mucikari sejak tahun 2020 dan secara umum korbannya adalah para pelajar dan mahasiswi. Pengungkapan itu bermula dari ZL menawarkan seorang korban berinisial MS pelajar masih berusia 17 tahun,” ujar Machfud kepada dialeksis.com, Jumat (16/7/2021).

Machfud menambahkan, kala itu ZL menawarkan MS kepada salah seorang pengguna jasa, namun tidak dapat bertemu dengan pengguna jasa itu. Sehingga pada Minggu (11/7/2021) ia kembali bertanya, apa jadi dengan korban yang berinisial MS tersebut.

Setelah usai negosiasi, kemudian ZL membawa MS untuk bertemu dengan pengguna jasa tersebut dan diberikan uang sebesar Rp 900 ribu, ZL mengambil uang sebesar Rp 200 ribu dan Rp 500 ribu diberikan kepada MS.

“Sekitar pukul 22.00 WIB ZL berhasil diamankan oleh petugas dan membawa ke Polres Nagan Raya. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP, satu lembar screenshot akun Instagram, satu lembar screenshot akun facebook dan uang tunai Rp.900 ribu,” tutur Machfud.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda