Beranda / Berita / Aceh / Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Guru di Aceh Barat, Begini Kronologisnya

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Guru di Aceh Barat, Begini Kronologisnya

Rabu, 17 November 2021 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Polisi tunjukan barang bukti pembunuhan guru di Aceh Barat. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Samatiga - Pembunuhan terhadap Guru SMK di Aceh Barat yang bernama Fitriani (45) berhasil ditankap oleh pihak kepolisian. Pelakunya ternyata seorang Kepala Dusun (Kadus) berinisial JH (45) warga Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

“Pelaku merupakan Kadus dan tetangga korban, Kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda seperti dikutip dari Antara.

Kapolres mengatakan, tersangka dibekuk pada 14 November 2021 atau 10 hari sejak kematian Fitriani. AKBP Adrianto menyebutkan, bahwa pelaku sakit hati kepada Fitriani karena sakit hati karena disebut seorang PKI.

Kemudian, pelaku mendatangi korban dengan mebawa sebilah parang sambil menanyakan maksud korban mengatainya sebagai PKI.

“Jadi kebetulan waktu korban sedang sendirian di rumah, dalam posisi sedang menjemur kain di belakang rumahnya, dan menjawab pertanyaan pelaku, saat itu pelaku tak langsung menebas korban, karena sudah ada niat membunuh korban,” jelas Kapolres.

Lanjutnya, pada 4 November, pelaku pergi ke masjid untuk sholat magrib. Disana, pelaku melihat suami korban sedang sholat berjamaah. Mendapati itu, pelaku langsung ke rumah korban.

“Sesampai dilokasi, pelaku terutama melihat situasi terlebih dahulu, terkira sudah aman, kemudian pelaku masuk dari pintu samping rumah dengan cara mengetuk pintu terlebih dahulu. Korban yang membuka pintu kemudian terkejut melihat pelaku,” jelas Kapolres.

Disaat bersamaan, Pelaku langsung menghantam dengan pukulan keras sehingga membuat korban pingsan. Semua perhiasannya diambil, tak habis disitu saja, pelaku kemudian mencari sebuah batu besar dan langsung menghantam kepala korban hingga pecah.

“Setalah memastikan korban meninggal, pelaku langsung melarikan diri,” kata Kapolres.

AKBP Andrianto mengatakan, semua emas yang dirampas kemudian dibuang dan satu unit handphone juga dibuang ke danau kecil.

“Total emas seberat 60 mayam, yang berhasil diamankan hanya 30 mayam dalam bentuk gelang, sisanya hilang,” ucapnya.

Polisi menahan tersangka dan terkena pasal 40 Juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda