kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Tangkap Tiga Pria Sedang Main Judi Online di Warung Kopi Aceh Timur

Polisi Tangkap Tiga Pria Sedang Main Judi Online di Warung Kopi Aceh Timur

Minggu, 23 Juni 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Tiga orang terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir judi online di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk dan Kecamatan Idi Timur. Ketiganya diamankan dari sebuah warung kopi yang dijadikan tempat untuk bermain judi online pada Jum'at, (21/06/2024). Foto: dok polisi 



DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Dalam jangka waktu sehari, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir judi online di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk dan Kecamatan Idi Timur. Ketiganya diamankan dari sebuah warung kopi yang dijadikan tempat untuk bermain judi online pada Jum'at, (21/06/2024).

Ketiga terduga pelaku yang diamankan tersebut diantaranya berinisial: MA 36 tahun, warga Gampong Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur, MU, 34 tahun, warga Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Kota dan AM, 24 tahun warga Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK menyatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat.

"Jenis judi online yang dimainkan oleh para terduga pelaku adalah judi slot. Bukti yang kami dapatkan berupa transaksi deposit pada akun dompet elektronik. Transaksi yang dilakukan dalam jumlah bervariasi," kata Adi, Minggu, (23/06/2024).

Kasat Reskrim juga menyebutkan bahwa para terduga pelaku yang diamankan memiliki berbagai profesi, mulai dari wiraswasta hingga pelajar/mahasiswa. Modus operandi mereka melibatkan deposit pada akun dompet elektronik, dan jika menang, mereka kemudian mentransfer hasilnya ke rekening elektronik. 

Para terduga pelaku kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. 

"Para terduga pelaku dipersangkakan dengan Qanun Aceh tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau kurungan penjara dan denda," tegas Adi.

Mantan Spripim Polda Aceh ini menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Timur untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya.

 "Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian, baik itu offline maupun online. 

Disamping itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian atau tindak kriminal lainnya.

Masyarakat diingatkan untuk tidak terlibat dan melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan perjudian (judi online).

"Jangan coba-coba, sudah banyak yang menjadi korban. Hindari segala bentuk perjudian dan kepada para orang tua agar membantu memberikan pengawasan kepada anak anaknya agar terhindar dari judi online,” pungkas Adi.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda