Polisi Tembak 3 Komplotan Maling Toko Grosir
Font: Ukuran: - +
[Dok. okezone]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Seorang komplotan maling toko grosir di Lhokseumawe terpaksa ditembak polisi lalu lintas karena berupaya kabur setelah sempat diberi tembakan peringatan tiga kali.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Senin, mengatakan penembakan menyebabkan anggota komplotan maling toko grosir yang mengemudikan mobil pikap terkena di bagian tangan.
"Saat itu, anggota Satlantas sedang mengatur lalu lintas Pos Cunda. Tiba-tiba sebuah sepeda motor mengejar mobil pikap yang pengendaranya sambik berteriak rampok," kata AKBP Eko Hartanto.
Saat pengejaran berlangsung, petugas melihat di mobil pikap terlihat besi mirip moncong senjata api. Petugas berupaya menghentikan mobil tersebut dengan memberiq tembakan peringatan.
“Karena tembakan peringatan sebanyak tiga kali tidak digubris, anggota kita menembak ban mobil dan tangan pengemudi mobil pikap tersebut," kata AKBP Eko Hartanto didampingi Kasatlantas Polres Lhokseumawe AKP Radhika Angga Rista.
Kemudian, polisi mengamankan pengemudi mobil pikap tersebut. Dari hasil pemeriksaan, si pengemudi diduga terlibat komplotan pencuri toko grosir. petugas akhirnya menangkap dua pelaku lainnya yang sempat kabur keluar daerah.
Tiga komplotan tersebut berinisial MS alias Boy (40), RM alias Dukun (48), dan AZ alias Kecap (33). MS alias Boy merupakan residivis atau eks narapidana narkoba dan RM alias Dukun merupakan residivis pencurian. Ketiganya warga Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.
AKBP Eko Hartanto menyebutkan komplotan tersebut dalam menjalankan aksinya menyaru atau berpura-pura sebagai pembeli. Setelah barang grosir yang hendak mereka beli dinaikan ke mobil pikap, mereka langsung kabur tanpa membayarnya.
"Mereka telah beraksi di 12 toko grosir di wilayah hukum Polres Lhokseumawe," kata AKBP Eko Hartanto didampingi Kasatreskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yoga Panji Prasetya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua mobil pikap, satu minibus, enam karung beras dengan berat masing-masing 15 kilogram, setengah zak gula pasir 20 kilogram, 12 buah tabung tiga kilogram, dan satu kotak mi instan.
"Total kerugian dari 12 toko tersebut mencapai Rp 100 juta. Ketiga pelaku terancam hukuman empat tahun penjara," pungkas AKBP Eko Hartanto. (ANTARA)