kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Temukan Barang Terlarang, Saat Digerebek Rumah Oknum PNS

Polisi Temukan Barang Terlarang, Saat Digerebek Rumah Oknum PNS

Jum`at, 19 Maret 2021 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto memperlihatkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari oknum PNS di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (19/3/2021). Foto: Antara Aceh/Dedy Syahputra


Artikel ini telah tayang di

JPNN.com

dengan judul

"Rumah Oknum PNS Digerebek, Polisi Temukan Barang Terlarang, Nih Hasilnya",

https://www.jpnn.com/news/rumah-oknum-pns-digerebek-polisi-temukan-barang-terlarang-nih-hasilnya?page=2


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Lhokseumawe, Aceh, berinisial M, 42, diringkus polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. "Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1,12 gram sabu-sabu," kata Eko Hartanto.

Eko Hartanto menyebutkan bukti sabu-sabu tersebut ditemukan dalam kantong celana pelaku. "Pelaku M membantah sabu-sabu yang disita polisi bukan miliknya. Namun, pelaku mengakui pernah memakai sabu-sabu selama dua kali, sejak November 2020 hingga Januari 2021," kata Eko Hartanto.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, M membantah narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan polisi tersebut bukanlah miliknya. Dirinya menduga ada pihak yang ingin menjebak dirinya.

"Saya heran barang bukti sabu-sabu tersebut dari mana, katanya itu punya saya. Dari awal saya sampaikan bahwa sabu-sabu itu bukan punya saya, namun saya tidak ingin menuduh siapa pun," kata M.

Saat penangkapan, kata M, dirinya sedang memasang lampu depan rumah. Tiba-tiba datang polisi menggeledah dan menyampaikan telah menemukan sabu-sabu di kamarnya.

"Saya dan istri merasa aneh dalam kasus ini. Namun kami tidak mau berpikir yang bukan-bukan. Saya akan ikuti semua prosesnya karena saya tidak merasa memiliki sabu-sabu. Kalau pun saya positif mohon direhabilitasi saja," kata M.

Menurut M, dua bulan lalu dirinya mengakui pernah menggunakan barang haram tersebut untuk meringankan sakit kaki dideritanya. Namun, sekarang dirinya tidak lagi menggunakan narkoba tersebut.

"Saat penggeledahan juga tidak ditemui alat isap sabu-sabu. Saya minta kepada Kapolres Lhokseumawe sebagai pimpinan untuk keadilan dalam kasus ini," kata M (antara/jpnn).

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda