Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Tidak Termasuk Pemilik Ekskavator
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
AKP Fadillah Aditya Pratama SIK dan barang bukti galian c ilegal [Foto: Kolase/Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kepolisian resort Bireuen akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus penambangan galian C tanpa surat izin (Ilegal_red) yang terjadi di Gampong Meulum dan Gampong Cot Meurak Baroh Aliran Krueng Batee Iliek Kecamatan Samalanga.
Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat SH.S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Fadillah Aditya Pratama SIK menjelaskan untuk galian C Ilegal di Gampong Meulum polisi menetapkan Tgk Aceh alias MND sebagai tersangka. Sementara untuk lokasi galian C di Gampong Cot Meurak Baroh Wani alias SWN sebagai tersangka.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 158 UU No. 4 th 2009 atas perubahan UU No 3 Th 2020 ttg Minerba,"kata AKP Fadillah Aditya Pratama SIK, Rabu (27/1/2021) menjawab Dialeksis.com.
Adapun peran kedua pelaku yang ditetapkan tersangka ini kata AKP Fadillah berperan sebagai pengelola di lokasi galian C tanpa izin tersebut.
"Untuk pemilik Ekskavator tidak kita tetapkan tersangka. Karena pemilik Ekskavator dengan status menyewakan kepada pengelola galian C ilegal, Jadi pemilik Beco ini tidak tau,"jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.
Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya pada Rabu sore (20/1/2021) anggota Satreskrim Polres Bireuen unit Tipidter menangkap sejumlah pelaku penambangan galian C Ilegal dialiran sungai Krueng Bate Iliek Kecamatan Samalanga. Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan dua Ekskavator dan satu unit dumtruk beserta beberapa orang operator beco.
Salah satu pemilik Beco (Ekskavator_red) ialah anggota DPRK Bireuen dari Partai PDA M.Jafar. Ia menyewakan beco tersebut kepada pengelola galian C Ilegal Tgk Aceh di Gampong Meulum Kecamatan Samalanga. (Fajrizal)