kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Usut Kematian Warga Diduga Tersengat Listrik di Kebun Jagung

Polisi Usut Kematian Warga Diduga Tersengat Listrik di Kebun Jagung

Sabtu, 09 September 2023 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polres Aceh Timur mengusut kematian seorang warga yang diduga tersengat listrik di kebun jagung di Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan pengusutan tersebut untuk memastikan apakah korban meninggal dunia tersengat listrik atau karena hal lainnya.

"Dugaan sementara, korban meninggal dunia tersengat listrik di kebun jagung. Kawat beraliran listrik dipasang untuk mencegah satwa liar tidak merusak kebun jagung," katanya, Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya, pria paruh baya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di kebun jagung di Gampong Pantee Labu, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Korban teridentifikasi bernama Muhammad Rasyid (58 tahun), warga Gampong Tanjung Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

Jasad korban ditemukan Zulkifli, warga setempat, pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 17.30 WI. Saat itu, pria tersebut hendak mencari rumput untuk pakan ternak dan melihat sesosok tubuh manusia tengkurap di kebun jagung.

Kemudian, Zulkifli mendekati dan melihat tubuh tubuh manusia tersebut tidak bergerak. Lelaki itu melaporkan kepada kepala dusun setempat dan selanjutnya diteruskan ke Polsek Pantee Bidari.

Selanjutnya, tim Polsek Pantee Bidari bergerak lokasi dan mengamankan tempat kejadian perkara. Tidak berselang lama, tim Inafis Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur tiba di lokasi dan langsung mengolah tempat kejadian perkara.

"Berdasarkan hasil visum bagian luar korban ditemukan sejumlah luka di perut, telapak kaki kiri, betis bagian depan dan belakang serta mengeluarkan darah dari lubang telinga, hidung juga mulut. Dugaan sementara, korban meninggal dunia tersengat listrik," katanya.

Kapolres Aceh Timur itu mengimbau masyarakat untuk tidak memasang kabel beraliran listrik di kebun untuk menghalau hewan atau satwa liar yang merusak tanaman.

Selain membahayakan, memasang kawat beraliran listrik di kebun juga melanggar peraturan. Jika terbukti, warga yang memasang jebakan dengan menggunakan listrik dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.

"Dan jika sampai menimbulkan korban di pihak manusia, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," kata Andy.


Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda