DIALEKSIS.COM | Takengon - Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau Sumatra beserta bagian tubuh satwa dilindungi lainnya. Lima pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan tersebut ditangkap pada Jumat malam, 14 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi, bersama Unit Opsnal dan Unit Tipidter Sat Reskrim.
"Kelima pelaku yang ditangkap terdiri dari dua perantara penjualan dan tiga lainnya yang diduga terlibat dalam perburuan dan pembunuhan harimau Sumatra," kata Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, Sabtu (15/3/2025).
Kelima pelaku yang ditangkap adalah S (40), seorang petani asal Pancar Jelobok, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah; M (50), seorang pedagang asal Desa Blang Gele, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah; J (54), seorang petani asal Kampung Mungkur, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah; R (29), petani asal Kampung Mungkur, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah; dan SA (25), warga Kampung Mungkur, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai rencana penjualan kulit harimau di Jalan Soekarno Hatta, Desa Empus Talu, Kecamatan Bebesen. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku, S dan M, yang tengah menunggu pembeli pada pukul 23.00 WIB.
Petugas kemudian menggeledah kotak styrofoam putih yang dibawa S, dan menemukan kulit harimau beserta tulang belulang dan bagian tubuh lainnya.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan tiga pelaku lainnya, yakni J, R, dan SA, pada pukul 04.00 WIB.
Kelima pelaku kini diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merusak konservasi sumber daya alam dan ekosistem di Indonesia," ujar Iptu Deno Wahyudi.