kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Sabu 426 Gram

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Sabu 426 Gram

Sabtu, 09 November 2024 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus lima tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu sejak 7-8 November 2024. Foto: Polres Aceh Utara


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus lima tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu sejak 7-8 November 2024. Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan mencapai 428,51 gram.

Mereka yang ditangkap tersebut yakni BAH (34), MAZ (41), FAD (35), HUS (47) dan terakhir MAR (31 ). Lima tersangka ini merupakan warga Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Iptu Fitra Zumar, SH. menyampaikan kelima orang tersangka ditangkap pihaknya pada sejumlah lokasi terpisah atas serangkaian penyelidikan dari informasi masyarakat.

Penangkapan terhadap Tersangka BAH dan MAZ dilakukan pada 7 November 2024, mereka ditangkap dengan metode undercover buy di Gampong Matang Puntong, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara dari dua tersangka ini diamankan barang bukti Sabu seberat 426 gram dalam kemasan plastik teh china .

Menurut pengakuan kedua tersangka, barang bukti yang diamankan itu didapatkan dari tersangka FAD, hingga kemudian tim melakukan pengembangan dan menangkap FAD di jalanan Gampong Lhok Incin Kecamatan Baktya Barat, Aceh Utara.

Berikutnya, dari jaringan peredaran Narkoba jenis sabu lainnya, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap HUS dan MAR di Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara pada 8 November 2024. Penangkapan ini juga dibantu oleh personel Polsek Syamtalira Aron.

“Tersangka HUS ditangkap saat petugas menggerebek rumahnya di Gampong Keutapang, sejumlah 6 paket sabu siap edar yang disimpan dalam botol plastik masih ada dalam genggaman tangannya,” ujar Iptu Fitra Zumar, Sabtu (9/11/2024).

Berikutnya tim melakukan pengembangan dan menangkap MAR di jalanan Gampong Muecat, satu paket sabu ditemukan petugas tersimpan dalam box bagasi sepeda motornya.

Para tersangka kini diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Iptu Fitra Zumar turut berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah fondasi kuat dalam menjaga keamanan serta menekan peredaran narkotika di Aceh Utara,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda