Polres Aceh utara tangkap pengedar sabu dan ganja
Font: Ukuran: - +
Foto: Tribratanewsaceh
DIALEKSIS.COM, Aceh Utara- Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana penayalahgunaan narkoba dengan inisial S, MI dan SM di Desa Gampong Menasah Teungoh Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Rabu (04/04/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ketiga Tersangka yang merupakan warga Aceh Utara ini, ditangkap dengan barang bukti berupa 10 paket Narkotika jenis sabu sebarat kurang lebih dua Gram dan 11 paket Ganja kering seberat 200 Gram.
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang juga merupakan DPO dalam pengembangan kasus narkoba sebelumnya.
"Pada saat penangkapan, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas dibagian kaki kanan karena hendak menyerang petugas menggunakan senjata tajam," ungkap Kabid Humas.
"Tak hanya sabu dan ganja kering, petugas juga menyita barang bukti satu unit timbangan digital, dua buah senjata tajam dan dua unit Hp," kata Misbah.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut," tambahnya.
Selanjutnya terkait maraknya peredaran narkoba di Aceh, Kombes Pol Misbahul juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan segera kepada Polisi apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di sekitarnya.
(Tribratanewsaceh)