Polres Pidie Amankan Dua Pelaku Pencetak Uang Palsu
Font: Ukuran: - +
Reporter : M. Rizal
DIALEKSIS.COM | Sigli - Tim satuan Reserse Kriminal Polres Pidie menangkap dua pelaku pencetak dan pengedar uang palsu di rumahnya masing-masing, Senin (24/12).
Kedua pelaku pencetak uang palsu tersebut adalah MR (29) warga Gampong Beringin Kecamatan Merah Dua, dan BR warga Gampong Paya Tui, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya.
Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi, dalam konferensi Pers bersama sejumlah wartawan di Aula Media Center Polres Pidie, Kamis (27/12) mengatakan, penangkapan kedua awalnya bedasarkan informasi dari petugas SPBU Paru.
Setelah pelaku yang berinisial MR (25) dan BR (30) mengisi minyak di SPBU Paru, Kabupaten Pidie Jaya, dan membayar dengan uang palsunya dengan modus mengisi minyak di SPBU tersebut, aparat kepolisian langsung melacak pelaku dan berhasil diamankan dirumahnya masing-masing secara terpisah.
"Pihak kami mendapatkan informasi dari petugas pengelola SPBU Paru, sehingga kami melakukan penyelidikan dan melacak pelaku sehingga kami menangkap keduanya di rumah masing-masing." Ungkap Mahliadi, Kasat Reskrim Polres Pidie.
Selain mengamankan uang palsu yang dicetak oleh kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang sebanyak 32 paket.
"Dalam penggeledahan, kami juga mengamankan barang bukti narkoba sabu yang disimpan belakang televisi sebanyak 32 paket." Kata Mahliadi .
"Saat ini kami mengamankan beberapa alat bukti dari pelaku yakni 1 unit mesin pencetak berupa printer, 1 unit laptop Lenovo, 24 lembar uang kertas 20 ribu, 21 lembar uang pecahan 100 ribu, 2 unit kartu memori, 3 Unit Flash Disk, satu buah, mata pisau hand drayer, 1 buah Waterstop, 1 lembar potongan alat pengering uang dan 32 paket dugaan sabu," tambahnya.
Keduanya kini ditahan di Polres Pidie dan dijerat Pasal 244 KUHP diancam dengan pidana 15 tahun penjara.
Dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman paling berat hukuman seumur hidup. (mr)