kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polres Pidie Tetapkan Lima Tersangka Kematian Pengawai KIP Pidie Jaya

Polres Pidie Tetapkan Lima Tersangka Kematian Pengawai KIP Pidie Jaya

Kamis, 07 November 2019 21:03 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Pidie - Setelah melalui proses panjang, akhirnya dalam peristiwa kematian almarhum Herry Bin Rusli (34) warga Gampong Ruseb Ara kecamatan Jangka, Bireuen berstatus sebagai PNS di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya yang ditemukan meninggal di Sungai pegunungan Lhok Broh Gampong  Blang awe Kecamatan Meureudu Kab Pidie Jaya, Kamis (18/5/2019) lalu. Polisi menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka sebelumnya berstatus sebagai saksi

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH,Kamis (7/11/2019) saat dihubungi Dialeksis.com dari Pidie.

"Sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus meninggalnya Herry bin Rusli, selajutnya ditingkatkan status menjadi tersangka," kata mantan Kasat Reskrim Polres Bireuen.

Baca Kematian Pegawai KIP Pidie Jaya

Adapun kelima tersangka yang ditangkap, empat diantaranya warga Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya masing-masing berinisial HAF (41) pekerjaan petani  MUH (32) pekerjaan anggota Polri  SUR (40) pekerjaan Wiraswasta, RZ (37) pekerjaan petani. Sedangkan TM (30) asal Kecamatan Mutiara Timur, Pidie Pekerjaan Wiraswasta.

Dijelaskan Rendi, Dalam kasus ini pihaknya  tidak menerapkan pasal pembunuhan, tapi kami mengenakan pasal diduga mengakibatkan orang mati atau luka karena salahnya dan meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 359 Jo Pasal 304 Jo Pasal 306 Ayat (2) KUHP. 

"Jadi untuk saat ini kami tidak menyatakan kasus pembunuhan," jelas Eko Rendi Oktama SH.

Ia mengakui sampai saat ini belum diketahui motif yang mengakibatkan korban meninggal dunia di sungai pegunungan Lhok Broh, Gampong, Blang Awe, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya. 

"Keterangan kelima tersangka tidak mengetahui bagaimana kejadianya. Namun penyidik telah mengantongi lebih dua alat bukti. Jadi bukti itu nantinya akan diserahkan ke persidangan untuk diputuskan oleh hakim di pengadilan sesuai dengan fakta.

Selain itu Rendi juga menambahkan berdasarkan  hasil VISUM ET REPERTUM dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. ZAINAL ABIDIN telah diterima oleh penyidik Polres Pidie dan didalam hasil VISUM ET REPERTUM tersebut Pada hasil pemeriksaan luar poin 25 (dua puluh lima). punggung disebutkan "tampak simetris, terdapat pelebaran pembuluh darah berwarna kehitaman, terdapat lebam berwarna kebiruan berukuran panjang sepuluh sentimeter dan lebar tujuh belas sentimeter.

Kesan luka bakar listrik, dan berdasarkan keterangan dokter visum maksud dari kesan luka bakar listrik tersebut bahwasanya darah merupakan pengantar arus listrik yang baik, dan apabila ada arus listrik yang masuk kedalam pembuluh darah, maka pembuluh darah tersebut akan membesar dan melebar tampak kehitaman, jika dikaitkan dengan kondisi tubuh mayat HERRY BIN ROESLY H. USA jelas bahwasanya pembuluh darah mayat yang terdapat di bahagian punggung mayat tersebut kesannya pernah masuk dan dialiri oleh arus listrik yang diduga atau diperkirakan tempat masuknya arus listrik tidak pada satu titik didalam air artinya jika tubuh manusia dialiri arus listrik dengan posisi didalam air bentuk luka yang ditimbulkan oleh arus listrik tersebut akan membesar dan tidak spesifik dan masih menurut keterangan bahwasanya kesan luka bakar listrik sebagaimana tersebut diatas dapat mengakibatkan kematian. (Fajrizal) 

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda