kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polres Subulussalam Awasi Senjata Illegal Di Kota Subulussalam

Polres Subulussalam Awasi Senjata Illegal Di Kota Subulussalam

Rabu, 07 April 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Subulussalam - Polres Subulussalam mengawasi  penggunaan senjata illegal  di Kota Subulussalam  guna meminimalisir penggunaan yang menyalahi aturan.

Hal tersebut dikatakan Kasat Intelkam Polres Subulussalam AKP Adriamus  pada saat memberikan paparan dihadapan  pengurus  klub menembak dibawah Pengcab Perbakin Kota Subulussalam, para security  dan perwakilan Kepala Kampong dalam acara sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012, bertempat di aula  Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Subulussalam, rabu (7/4/2021).

Dikatakannya, masih banyak orang yang tergabung dalam club menembak dan berburu dibawah Pengcab Perbakin belum memahami  penggunaan senjata alhasil dari berbagai kejadian menimbulkan masalah sosial dan ketertiban masyarakat, pungkasnya.

Adriamus menyebutkan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api antara lain stick (pentungan) gas, senjata kejut listrik, alat pemancang paku beton, senjata signal (senjata isyarat), fire extinguishing gun (alat pemadam api ringan).

Juga senjata panah (cross bow), senjata replica (senjata tiruan), senjata api kaliber 4,5 MM dengan tekanan udara/tekanan pegas/tekanan gas CO2, senjata mainan (menyerupai senpi), metal detector, explosive detector, rompi peluru.

Lanjutnya, penggunaan senjata air soft gun, air gun atau senapan angin untuk berolahraga harus  mendapat izin dari kepolisian. Bagi yang memiliki izin tidak boleh dibawa-bawa dan harus disimpan di gudang Perbakin, tegasnya.

Untuk itu ia meminta siapapun yang memiliki senjata termasuk toko yang menjual senapan angin agar mengurus izin dan melapor ke Polres Subulussalam, pintanya.

Senada dengan Kasat Intelkam, Ketua Perbakin Kota Subulussalam Baginda, SH.MM menyebutkan senjata yang dimiliki anggota Perbakin selama tidak digunakan untuk kegiatan olahraga senjata tersebut meski digudangkan, ucapnya.

Mengurus kepemilikan senjata prosesnya panjang dan lama, katanya.

Untuk saat ini klub menembak yang ada dibawah Pengcab Perbakin Kota Subulussalam yakni Souraya Hunting and shooting club yang diketuai Sabirin Hutabarat dan Subulussalam Hunter Club (SHC) yang diketuai Suhadi Fikri.

Dikatakannya bahwa Persatuan Menembak sasaran dan Berburu Indonesia yang disingkat Perbakin adalah organisasi dan cabang olahraga menembak yang bertujuan menanamkan kesadaran dan keinginan serta memupuk kegemaran berolahraga dibidang menembak dan berburu.

Dibentuknya Perbakin Kota Subulussalan adalah untuk menghasilkan penembak-penembak yang berprestasi dalam setiap even kegiatan olahraga diberbagai tingkatan, imbuhnya.

Untuk itu keanggotaan klub-klub menembak dan berburu dibawah Pengcab Perbakin agar bisa menghasilkan penembak-penembak  yang handal dan berprestasi.

Lanjutnya, senjata yang dimiliki semua anggota agar mentaati aturan kepemilikan senjata sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 atau peraturan lainnya, tuturnya.

Turut hadir Danramil 01 Simpang Kiri mewakili Kodim 0118/Subulussalam Kapten Inf. Tommy Marantika,  Dantim BAIS TNI Wilayah Kota Subulussalam/Aceh Singkil/Simeulu Kapten Inf. Mukti. (*)

Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda