kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polresta Banda Aceh Keluarkan DPO Pembacokan di Lambaro

Polresta Banda Aceh Keluarkan DPO Pembacokan di Lambaro

Minggu, 15 November 2020 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : nora

Foto: doc Aceh Viral (Istimewa)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait kasus pembacokan dan pembunuhan terhadap korban KD (41) yang sudah meninggal dunia pada hari Jumat lalu, pelaku AM (40) menyiksa korban dengan melukai bagian tubuh korban dengan senjata tajam. Kejadian tersebut terjadi di depan Bank BRI Cabang Pembantu Lambaro, Aceh Besar.

Polisi telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus pembacokan dengan Laporan Polisi LP.B/41/XI/YAN.2.5/2020/SPK 13 November 2020, atas nama Amiruddin alias Din Bin Ramli umur 40 tahun pekerjaan wiraswasta. Laporan ini langsung ditangani oleh Polsek Ingin Jaya Polresta Banda Aceh. Pemberitahuan ini dipublikasi melalui Instagram atas nama aceh.viral pada tanggal 14 November 2020. 

Sampai saat ini pelaku AM belum diketahui keberadaannya setelah melarikan diri dari perbuatannya. Pelaku dijatuhkan hukuman tindak pidana penganiayaan berat dan pembunuhan Pasal 351 Ayat (3) KUHP JO Pasal 338 KUHP.

Personel Polresta Banda Aceh terus berupaya untuk memburu pelaku dan berharap bagi yang mengetahui keberadaan tersangka untuk dapat menghubungi kepolisian terdekat atau hubungi nomor HP (0811685549) [nora].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda