Beranda / Berita / Aceh / Polresta Banda Aceh Komit dan Konsisten Berantas Narkoba

Polresta Banda Aceh Komit dan Konsisten Berantas Narkoba

Senin, 18 November 2024 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Polresta Banda Aceh melakukan sosialisasi di Kampung Bebas Narkoba Lampulo, Kuta Alam Kota Banda Aceh terkait Pemberdayaan Masyarakat dan Komunitas Anti Narkoba dalam Mendukung Program Asta Cita, Senin (18/11/2024). [Foto: Humas Res BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seiring dengan berjalannya Program "Asta Cita" yang dicetuskan oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu, Polresta Banda Aceh melakukan sosialisasi di Kampung Bebas Narkoba Lampulo, Kuta Alam Kota Banda Aceh terkait Pemberdayaan Masyarakat dan Komunitas Anti Narkoba dalam Mendukung Program Asta Cita, Senin (18/11/2024).

Gampong Lampulo diketahui salah satu Kampung Terbaik Bebas Narkoba di tingkat Provinsi Aceh dan terbaik kedua di tingkat Nasional setelah dilakukan penelitian dan penilaian oleh Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh bahkan Mabes Polri.

Sementara itu, Polresta Banda Aceh sendiri komit dan konsisten dalam pemberantasan narkoba.

Dalam sambutan Kapolresta Banda Aceh yang dibaca oleh Wakapolresta AKBP Satya Yudha Prakasa mengatakan bahwa pada saat ini negara Indonesia telah memiliki pemimpin yang baru dibawah pimpinan bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

"Tentunya dibawah kepemimpinan Prabowo Subianto akan membawa harapan baru bagi bangsa Indonesia. Bahwa harapan baru bangsa Indonesia yang akan diwujudkan melalui pelaksanaan program asta cita atau 8 misi Presiden-Wakil Presiden Republik Indonesia untuk menuju Indonesia Emas 2045," sebutnya.

AKBP Satya mengatakan, permasalah narkoba saat ini sudah pada tahap memprihatinkan, dimana sekitar 40 hingga 50 orang setiap harinya meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkoba. Hal ini dibuktikan dari hasil penelitian pada tahun 2022 jumlah pengguna narkoba khususnya di Provinsi Aceh mencapai 83 ribu orang.

"Oleh karena itu, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan semata-mata oleh aparat penegak hukum, namun juga perlu adanya peran aktif masyarakat dan para penggiat anti narkoba," pintanya.

Guna mencegah peredaran dan penggunaan narkoba, Polresta Banda Aceh telah membentuk kampung bebas narkoba sebanyak 21 KBN di setiap kecamatan baik dalam Kota Banda Aceh maupun Kabupaten Aceh Besar yang termasuk dalam wilyah hukum Polresta Banda Aceh.

"Dalam strategi pemberantasan narkoba dengan dibentuknya program kampung bebas narkoba guna membentuk dan menumbuhkan potensi masyarakat desa secara swadaya untuk mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah desa nya sendiri," ucap AKBP Satya kembali.

Dengan pencegahan dan penanggulangan, maka dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan Pre-emtif, Preventif dan Refresif dibawah binaan Sat Resnarkoba dan Polsek jajaran Polresta Banda Aceh. Kemudian, kesuksesan pelaksanaan program kampung bebas narkoba ini tentunya tidak terlepas dari pada dukungan semua pihak, baik unsur pemerintah atau pun semua elemen masyarakat penggiat anti narkoba.

"Sejak dibentuknya program kampung bebas narkoba yang dicanangkan Polresta Banda Aceh delapan bulan yang lalu, saat ini sudah menunjukkan hasil yang baik. Hal itu diantaranya ditandai dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat, keluarga dari penyalahguna narkoba yang melaporkan anggota keluarganya ke satgas kampung bebas narkoba untuk dilakukan rehabilitasi/pengobatan dan pembinaan," sebut mantan Kapolres Langsa ini.

Selain dari pada itu, juga telah lahirnya kesadaran masyarakat yang memberikan informasi-informasi peredaran gelap narkoba di desa nya baik melalui pengaduan WA Curhat Kapolresta Banda Aceh maupun disampaikan melalui satgas KBN, dan kami ucapkan terimakasih kepada warga masyarakat KBN Lampulo dan penggiat anti narkoba yang telah berperan aktif memberikan informasi peredaran gelap narkoba di lingkungannya.

Pada tahun 2024 ini, sudah ada penindakan empat pelaku peredaran narkotika jenis ganja di desa Lampulo yang diawali dari laporan pengaduan masyarakat baik melalui pengaduan WA Curhat Kapolresta Banda Aceh maupun disampaikan melalui satgas KBN.

"Program penanggulangan narkoba yang baik ini, tentunya harus terus dikembangkan dan ditingkatkan lagi. Jajaran Polresta Banda Aceh siap melaksanakan program asta cita presiden dalam penanggulangan narkoba, dengan membentuk kampung bebas narkoba lainnya di kecamatan-kecamatan wilayah hukum Polresta Banda Aceh guna menyelamatkan generasi muda Indonesia menuju Indonesia emas 2045," pungkasnya.

Sementara itu, Keuchik Lampulo, Alta Zaini mengatakan, pada saat launching KBN telah saya jelaskan bahwa kami di Lampulo ini tidak berhenti di saat itu saja, harus ada aksi dan reaksi sehingga pada hari ini ada kelanjutannya.

"Kerjasama Polresta Banda Aceh bersama unsur di gampong Lampulo, baik perangkat tuha pheut maupun para satgas untuk melanjutkan kembali apa yang telah diwacanakan pada saat pengukuhan dan launching Kampung Bebas Narkoba," tutur Alta Zaini.

"Ada lima kasus terkait narkotika di Gampong Lampulo ini yang sudah ditangani oleh Satresnarkoba, dan harapan kami terus bersinergi dengan Polresta Banda Aceh dalam pengungkapan Narkoba," ucap Keuchik Lampulo ini.

Dengan berbagai macam tipikal masyarakat di sini, terutama Lampulo ini jalur masuknya masyarakat se-Provinsi Aceh melalui jalur laut dan masih banyak lokasi- lokasi yang harus di benahi, terutama TPI lama yang mana sering ditemukan pengguna narkotika.

"Satgas KBN dan masyarakat tidak dapat bekerja sendiri dalam hal penangkapan, tugas kami adalah sebagai penyuluh seperti hal nya Satgas Pre-emtif, dan Preventif dan untuk penangkapan dilakukan oleh pihak Kepolisian," tutur Ketua Umum NLPA Indonesia ini.

Saat ini, agen pemulihan atau satgas penyuluh selalu mengunjungi mantan pengguna narkotika di Gampong Lampulo ini guna tidak terpengaruh lagi pada narkotika.

Pada kesempatan itu, Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Shobarmen berterima kasih kepada para unsur Muspika, satgas dan masyarakat yang telah peduli terhadap bahaya peredaran narkoba di Gampong Lampulo, Banda Aceh.

"Dalam pemberantasan narkoba itu sangat berat, sehingga Presiden Prabowo pun telah mendeklarasikan “Darurat Narkoba” sehingga narkoba ii sangat dikhawatirkan jika kita tidak mempedulikannya hal-hal seperti itu," sebut Dirresnarkoba.

Dengan pembetukan KBN di Lampulo ini sudah sangat luar biasa, setidaknya sudah mendeklarasikan bahwa di gampong ini tidak diperbolehkan beredarnya atau menggunakan narkotika jenis apapun. 

"Secara mindset, informasi, kultur dan sosial, penyampaian kepada warga terkait tidak diperbolehkan beredarnya atau menggunakannya narkoba di Gampong Lampulo ini merupakan salah satu cara pencegahan. Secara perlahan-lahan tidak diperbolehkan peredaran dan pengguna narkoba akan hilang sendirinya," pungkas Kombes Shobarmen.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda