DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satintelkam berhasil membongkar praktik prostitusi online di kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar melalui aplikasi Whatsapp, pada Jumat (14/10/2022).
Penangkapan terhadap 9 (Sembilan) pelaku Prostitusi online itu langsung dipimpin Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah dalam konferensi persnya mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Jumat (14/10/2022).
“Berawal dari laporan masyarakat adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel di wilayah Aceh Besar dan Banda Aceh, atas laporan itu tim langsung melakukan penyelidikan dengan cara melakukan transaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa tersebut,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Polresta Banda Aceh, pada Rabu (19/10/2022).
Dalam praktiknya, kata Kompol Fadhillah, mucikari tersebut mematok harga Rp 800 hingga 1,2 juta untuk sekali transaksi. “Untuk wilayah Aceh Besar, mucikari mematok Rp 1,2 juta. Sementara di Banda Aceh dengan tarif Rp 800 ribu,” ujarnya.
Selanjutnya » Dari hasil pengungkapan itu, lanjutnya, ...